Selain itu, hakim mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang sudah masuk kategori usia lanjut dan kini dalam keadaan sakit.
"Terdakwa telah mengakui perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan," ucap dia.
Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang diwakili Sesar Toputera tidak menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Berita Terkait
Penetapan tersangka korupsi BOS SDN 2 Bayan tunggu audit BPKP
Kamis, 21 Januari 2021 11:26
Penetapan tersangka korupsi dana BOS SDN 2 Bayan menunggu audit BPKP
Rabu, 9 September 2020 14:53
Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara masuk persidangan
Kamis, 13 Januari 2022 15:54
Penanganan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Kota Mataram tuntas
Jumat, 31 Desember 2021 7:07
Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap
Senin, 25 Oktober 2021 23:07
Data rekening tersangka dana BOS SDN 19 jadi syarat akhir pemberkasan
Senin, 4 Oktober 2021 14:05
Polresta Mataram mengagendakan pelimpahan berkas korupsi dana BOS SDN 19
Rabu, 19 Mei 2021 12:22
Penyidik tidak menahan tersangka dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara
Senin, 22 Februari 2021 17:34