Selain itu, hakim mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang sudah masuk kategori usia lanjut dan kini dalam keadaan sakit.
"Terdakwa telah mengakui perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan," ucap dia.
Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang diwakili Sesar Toputera tidak menyatakan banding terhadap putusan tersebut.