Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara

id Korupsi dana BOS SDN 2 Bayan ,Korupsi dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara,Dana Bos,Vonis terdakwa korupsi,PN Mataram

Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara

Kedua terdakwa perkara korupsi dana BOS SDN 2 Bayan Ningrat Sari (ketiga kiri) dan Baiq Romiati (kedua kiri) berjalan di tengah majelis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Selain itu, hakim mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang sudah masuk kategori usia lanjut dan kini dalam keadaan sakit.

"Terdakwa telah mengakui perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan," ucap dia.

Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang diwakili Sesar Toputera tidak menyatakan banding terhadap putusan tersebut.