Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP H Saiful Alam mengimbau masyarakat agar segera melapor jika ada ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran hukum dalam penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa.

"Jangan ditunda-tunda, kalau ada indikasi pelanggaran hukum, segera laporkan," kata H Alam di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi kasus korupsi yang muncul dalam pengelolaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus yang terungkap dari hasil penangkapan Tim Satreskrim Polres Mataram ini, muncul tersangka yang bukan lain merupakan bendahara kelompok masyarakat (pokmas) pengelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa.

Berkaca dari kasus ini, Kapolres Mataram menegaskan bahwa TNI-Polri sangat mendukung percepatan program revitalisasi pembangunan pascagempa di Lombok.

"Sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo, setiap program tidak hanya 'send' tapi juga harus dipastikan 'delivery'. Maka dari itu, kami bersama TNI menaruh atensi dalam menyukseskan program ini agar segera tercapai," ujarnya.

Karenanya, Polres Mataram juga membuka pelayanan bagi masyarakat via media sosial. Jika ada yang mengeluh terkait lambannya penyaluran atau pun pembangunan rumah tahan gempa, masyarakat bisa langsung mengirim pesan via media sosial ke Polres Mataram.

"Silahkan 'inbox' saja lewat facebook atau media sosial Polres Mataram. Pastinya kami siap melayani dan menindaklanjuti keluhan masyarakat," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024