Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kembali memanggil Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
Farida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yakni Cluster Director of Government for Ritz-Carlton and JW Marriott Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, dan Nurlaila seorang ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Farida tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (23/10) karena dalam pelaksanaan tugas dinas.
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Risyanto Suanda sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Farida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yakni Cluster Director of Government for Ritz-Carlton and JW Marriott Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, dan Nurlaila seorang ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Farida tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (23/10) karena dalam pelaksanaan tugas dinas.
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Risyanto Suanda sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.