Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa, berhasil menangkap seorang terpidana korupsi yang namanya telah lama mengendap dalam daftar buronan jaksa, yakni M Nasir Abdul Wahab, di wilayah Malang, Jawa Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Dedi kepada Antara di Mataram, Selasa, membenarkan terkait penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan tiba di Mataram Rabu (13/11) besok.
"Iya hari ini diamankan, tapi sekarang masih dititip di Rutan Medaeng, Cabang Kejati Jawa Timur. Rencananya Rabu (13/11) besok pagi sampai kantor," kata Dedi.
Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2005.
M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.
Karenanya hingga 12 November 2019, tercatat sudah ada sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Dedi kepada Antara di Mataram, Selasa, membenarkan terkait penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan tiba di Mataram Rabu (13/11) besok.
"Iya hari ini diamankan, tapi sekarang masih dititip di Rutan Medaeng, Cabang Kejati Jawa Timur. Rencananya Rabu (13/11) besok pagi sampai kantor," kata Dedi.
Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2005.
M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.
Karenanya hingga 12 November 2019, tercatat sudah ada sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.