Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mempelajari dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Mataram Deddi Diliyanto yang ditemui di ruangannya, Kamis, mengatakan, penyidik mempelajari dokumen yang disita dari hasil penggeledahan, Rabu (13/11), untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nantinya setelah kita pelajari dokumen hasil sitaan itu, kita akan rundingkan dan lakukan evaluasi. Kita akan ekspose dulu untuk menentukan langkah pengembangannya," kata Deddi.

Baca juga: Jaksa memeriksa empat saksi terkait OTT Kadispar Lombok Barat

Baca juga: Kajari: OTT Kadispar Lombok Barat berkaitan proyek pendampingan TP4D

Karena itu, Deddi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan dari penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Kadispar Lombok Barat Ispan Junaidi.

"Jadi sekarang kita fokus dulu dengan pasal yang diterapkan dalam peristiwa hukumnya," ujar dia.

Dalam giat penggeledahan Rabu (13/11) siang, penyidik jaksa menyita dokumen dengan jumlah yang cukup banyak. Seluruh dokumen disita dari tiga ruangan, yakni ruangan bendahara, kepala bidang, dan juga kepala dinas yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/11).

Penggeldahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan Ispan Junaidi dalam giat operasi tangkap tangan oleh tim intelijen dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Dalam giat yang dilaksanakan pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam tersebut, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.

Dari pemeriksaannya, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.

Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.

Karena itu, Ispan Junaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024