Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat siang akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp477.359.539.000 kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Jumat, menyebutkan hari ini akan dilaksanakan kegiatan eksekusi barang buktgi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) tersebut divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp477 miliar.
Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar. Modusnya, Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Koruptor mengembalikan uang Rp477 miliar, setinggi apa tumpukannya?
Jumat, 15 November 2019 11:03 WIB
Ilustrasi - Stop Korupsi (Larasati) (Larasati/)
Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024