Mataram (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E. Ilyas Lubis menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada BUMDes se-Lombok Barat di Hotel Lombok Astoria, (14/11/2019).
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman terhadap risiko-resiko yang kemungkinan dialami oleh pekerja, sehingga tidak langsung jatuh ke jurang kesulitan ekonomi, pekerja atau ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Seperti diketahui ketika tahun lalu ada bencana gempa bumi di Lombok, kami mencari peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia baik pada saat bekerja maupun meninggal biasa untuk kami berikan santunan sesuai haknya,” sambungnya
Dalam acara itu Direktur Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis memberikan santunan kepada 3 ahli waris, yang pertama atas nama Sri Hartini mendapat santunan sebesar Rp 43.719.760 ditambah manfaat pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan. Yang kedua atas namaNoer Lina Desiana mendapat santunan sebesar Rp 45.832.910 dan pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan dan atas nama Nurul Akmaliyah mendapat santunan sebesar Rp 54.797.630 dan pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan
“saya berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena program ini sangat bermanfaat sekali bagi pekerja dan terutama untuk ahli waris sehingga kami bisa menggunakan uang ini untuk modal usaha,” kata Nurul Akmaliyah.
E. Ilyas Lubis menambahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola jaminan sosial tidak bertujuan mencari laba, semua iuran yang kami terima pasti kami kembalikan lagi kepada peserta, bahkan memberikan bantuan kepada korban gempa di Lombok tahun lalu yang langsung diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu pasti dan nyata, rugi sekali jika tidak menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup E.Ilyas Lubis
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa disebut BPJAMSOSTEK adalah badan hukum public yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman terhadap risiko-resiko yang kemungkinan dialami oleh pekerja, sehingga tidak langsung jatuh ke jurang kesulitan ekonomi, pekerja atau ahli waris akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Seperti diketahui ketika tahun lalu ada bencana gempa bumi di Lombok, kami mencari peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia baik pada saat bekerja maupun meninggal biasa untuk kami berikan santunan sesuai haknya,” sambungnya
Dalam acara itu Direktur Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis memberikan santunan kepada 3 ahli waris, yang pertama atas nama Sri Hartini mendapat santunan sebesar Rp 43.719.760 ditambah manfaat pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan. Yang kedua atas namaNoer Lina Desiana mendapat santunan sebesar Rp 45.832.910 dan pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan dan atas nama Nurul Akmaliyah mendapat santunan sebesar Rp 54.797.630 dan pensiun berkala sebesar Rp 341.400/bulan
“saya berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena program ini sangat bermanfaat sekali bagi pekerja dan terutama untuk ahli waris sehingga kami bisa menggunakan uang ini untuk modal usaha,” kata Nurul Akmaliyah.
E. Ilyas Lubis menambahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola jaminan sosial tidak bertujuan mencari laba, semua iuran yang kami terima pasti kami kembalikan lagi kepada peserta, bahkan memberikan bantuan kepada korban gempa di Lombok tahun lalu yang langsung diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu pasti dan nyata, rugi sekali jika tidak menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup E.Ilyas Lubis
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa disebut BPJAMSOSTEK adalah badan hukum public yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal.