Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) yang berada di atas lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggata Barat, naik ke tahap penuntutan.
Kepala Kejati NTB Arif dalam jumpa persnya di Mataram, Senin, mengatakan, kasusnya naik ke tahap penuntutan dengan mengikutsertakan perintah penahanan terhadap tersangka berinisial LAS.
"Jadi hari ini kita laksanakan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti), itu untuk peran tersangka berinisial LAS. Perintah penahanan juga dilaksanakan hari ini," kata Arif.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka dugaan korupsi gedung LCC Lombok Barat
Arif mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa persnya di Kantor Kejati NTB dengan didampingi Wakajati NTB Anwarudin bersama para asisten dan jajarannya.
Tersangka LAS merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Patut Patuh Patju (Tripat), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kabupaten Lombok Barat.
Ketika masih berada dibawah pimpinan tersangka LAS, tepatnya di tahun 2013, PT Tripat menerima hak atas pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare.
Selain lahan, PT Tripat juga menerima penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat yang besarannya mencapai Rp1,7 miliar.
Namun demikian, dalam pengelolaannya muncul dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyimpangan dari anggaran penyertaan modalnya yang dikuatkan dengan hasil penghitungan inspektorat.
"Jadi dalam konstruksi kasusnya, ada pembangunan gedung di atas lahan tersebut, di situ ada penyertaan modal, itu yang disalahgunakan," ujarnya.
Dalam kajian anggarannya, inspektorat menemukan adanya kekurangan dalam pembangunan gedung pusat perbelanjaan tersebut.
Nilai bangunan yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola itu besarannya mencapai angka Rp600 juta dari jumlah penyertaan modal Rp1,7 miliar.
Dari pantauan di Kantor Kejati NTB, sebelum ditahan LAS sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidsus, lantai dua Gedung Kejati NTB. Pemeriksaannya berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Kini LAS yang telah resmi menjadi tahanan titipan di Lapas Mataram, akan menjalani masa penahanan hingga 40 hari ke depan dibawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Kepala Kejati NTB Arif dalam jumpa persnya di Mataram, Senin, mengatakan, kasusnya naik ke tahap penuntutan dengan mengikutsertakan perintah penahanan terhadap tersangka berinisial LAS.
"Jadi hari ini kita laksanakan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti), itu untuk peran tersangka berinisial LAS. Perintah penahanan juga dilaksanakan hari ini," kata Arif.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka dugaan korupsi gedung LCC Lombok Barat
Arif mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa persnya di Kantor Kejati NTB dengan didampingi Wakajati NTB Anwarudin bersama para asisten dan jajarannya.
Tersangka LAS merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Patut Patuh Patju (Tripat), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kabupaten Lombok Barat.
Ketika masih berada dibawah pimpinan tersangka LAS, tepatnya di tahun 2013, PT Tripat menerima hak atas pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare.
Selain lahan, PT Tripat juga menerima penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat yang besarannya mencapai Rp1,7 miliar.
Namun demikian, dalam pengelolaannya muncul dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyimpangan dari anggaran penyertaan modalnya yang dikuatkan dengan hasil penghitungan inspektorat.
"Jadi dalam konstruksi kasusnya, ada pembangunan gedung di atas lahan tersebut, di situ ada penyertaan modal, itu yang disalahgunakan," ujarnya.
Dalam kajian anggarannya, inspektorat menemukan adanya kekurangan dalam pembangunan gedung pusat perbelanjaan tersebut.
Nilai bangunan yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola itu besarannya mencapai angka Rp600 juta dari jumlah penyertaan modal Rp1,7 miliar.
Dari pantauan di Kantor Kejati NTB, sebelum ditahan LAS sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidsus, lantai dua Gedung Kejati NTB. Pemeriksaannya berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Kini LAS yang telah resmi menjadi tahanan titipan di Lapas Mataram, akan menjalani masa penahanan hingga 40 hari ke depan dibawah kewenangan jaksa penuntut umum.