Rejang Lebong (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu baru menetapkan satu orang sebagai tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan sadis di wilayah Kota Curup pada 12 Desember 2019 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika didampingi Kabag Ops AKP Margopo dan Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, di Mapolres Rejang Lebong, Senin, memberikan penghargaan kepada 22 personel yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur meninggal dunia.
"Perkembangan kasus yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan baru satu orang atas nama Ek, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar dia lagi.
Adapun tersangka dalam kasus ini, ujarnya, adalah Ek (30), warga Kelurahan Pasar Atas Curup.
Sedangkan dua orang lainnya yang turut diamankan petugas yakni Ed (30) yang merupakan anak korban, dan Ri (30) yang merupakan menantu korban statusnya masih menjadi saksi.
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang sempat membuat heboh kalangan masyarakat daerah ini, karena menimpa seorang janda dan dilakukan secara sadis, dengan mencari barang bukti tambahan sehingga nantinya akan diketahui apakah pelakunya tunggal atau ada pelaku lainnya.
"Kami masih mencari barang bukti tambahan, apakah ini pelakunya tunggal atau kah mungkin ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam hal ini minimal turut serta dan lain sebagainya," ujarnya pula.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas penyidik, kata dia, tersangka Ek berperan sebagai pelaku yang memukul korban, sedangkan pelaku yang mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tajam masih didalami.
Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), seorang janda yang tinggal di Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika didampingi Kabag Ops AKP Margopo dan Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, di Mapolres Rejang Lebong, Senin, memberikan penghargaan kepada 22 personel yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur meninggal dunia.
"Perkembangan kasus yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan baru satu orang atas nama Ek, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar dia lagi.
Adapun tersangka dalam kasus ini, ujarnya, adalah Ek (30), warga Kelurahan Pasar Atas Curup.
Sedangkan dua orang lainnya yang turut diamankan petugas yakni Ed (30) yang merupakan anak korban, dan Ri (30) yang merupakan menantu korban statusnya masih menjadi saksi.
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang sempat membuat heboh kalangan masyarakat daerah ini, karena menimpa seorang janda dan dilakukan secara sadis, dengan mencari barang bukti tambahan sehingga nantinya akan diketahui apakah pelakunya tunggal atau ada pelaku lainnya.
"Kami masih mencari barang bukti tambahan, apakah ini pelakunya tunggal atau kah mungkin ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam hal ini minimal turut serta dan lain sebagainya," ujarnya pula.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas penyidik, kata dia, tersangka Ek berperan sebagai pelaku yang memukul korban, sedangkan pelaku yang mengeksekusi korban dengan menggunakan senjata tajam masih didalami.
Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), seorang janda yang tinggal di Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya.