Jakarta (ANTARA) - Terdakwa teroris, Saefudin Zuhri, divonis delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan Noordin M Top.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teroris, menjatuhkan delapan tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Heriyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan sepuluh tahun penjara.
Majelis hakim mengenakan kepada terdakwa dengan Pasal 13 huruf b Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu, pengakuan terdakwa di dalam pembelaan bahwa tidak mengenal Noordin M Top, tidak bisa diterima.
Pasalnya, kata majelis hakim, foto Noordin M Top sudah disebarkan oleh aparat kepolisian.
"Hingga terdakwa harus dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan," katanya.
Majelis hakim juga menyatakan putusan itu bukan balas dendam, tapi agar terdakwa merenung atas kesalahannya.
"Serta jadi cermin bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ashludin Hatjani, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding atas putusan itu.
"Kita pikir-pikir dahulu atas putusan itu," katanya.
Ia mengatakan fakta yang diungkapkan oleh majelis hakim itu, tidak benar karena kliennya sama sekali orang yang dibantunya adalah Noordin M Top.
"Yang dikenal oleh klien saya itu, sosok itu adalah Abang," katanya.
Terkait dengan adanya foto Noordin M Top, ia berkilah foto itu bisa berubah. "Seharusnya klien saya bebas dari segala dakwaan," katanya.(*)