Mataram (ANTARA) - Terdakwa pemerasan kontraktor proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, Ispan Junaidi melalui penasihat hukumnya, menyampaikan keberatan perihal Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang kali ketiganya mangkir memberikan kesaksiannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Penasihat Hukum Ispan Junaidi, Lalu Sultan Alifian dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, menyampaikan keberatannya dengan menyatakan menolak untuk keterangan Bupati Fauzan yang tercantum dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi (Bupati Lombok Barat) untuk dibacakan," kata Sultan Alifian.
Sultan Alifian menyampaikan hal tersebut, setelah mendengarkan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri mengungkapkan perihal ketidakhadiran Bupati Fauzan yang beralasan sedang menjalani tugas kedinasan ke luar kota.
Ketidakhadiran Bupati Fauzan untuk kali ketiganya sebagai saksi dalam persidangan Ispan Junaidi, disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang diterima JPU.
Meskipun ada penolakan dari pihak terdakwa, namun Majelis Hakim menetapkan agar keterangan Bupati Fauzan sebagai saksi diwakilkan dengan dibacakan langsung oleh JPU.
"Ini karena sudah tiga kali tidak hadir dan mengingat masa penahanan (terdakwa) sebentar lagi habis, jadi sidang harus tetap dilanjutkan. Dipersilahkan kepada penuntut umum membacakan keterangan saksi (Bupati Lombok Barat)," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri.
Setelah mendengar penetapan dari Majelis Hakim, JPU yang diwakilkan Ida Ayu Putu Camundi Dewi langsung membacakan keterangan Bupati Fauzan yang berisi 12 poin pertanyaan.
Pada poin pertanyaan ke sembilan, keterangan Bupati Fauzan menjadi bahan perhatian. Poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan teguran yang disampaikan Bupati Fauzan kepada terdakwa sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram.
"Perlu saya jelaskan sebelumnya, saya menerima informasi dari seseorang yang menurut saya layak dipercaya terkait Dinas Pariwisata Lombok Barat yang diduga adanya pencairan anggaran proyek dipersulit," kata Camundi menyampaikan keterangan Bupati Fauzan pada poin sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Fauzan dalam keterangan selanjutnya melakukan panggilan kepada terdakwa Ispan Junaidi yang ketika itu masih aktif menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Terkait informasi tersebut, saya langsung panggil Ispan Junaidi dan bertemu di ruang kerja saya. Di sana saya mengingatkan Ispan Junaidi dan dia menjawab siap-siap saja dengan ekspresi wajah kaget," ujarnya.
Usai mendengar keterangan Bupati Fauzan yang disampaikan JPU, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri kembali memberikan kesempatan kepada terdakwa Ispan Junaidi untuk menyampaikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, terdakwa Ispan Junaidi membenarkan bahwa dirinya diberikan peringatan oleh Bupati Fauzan. Namun demikian, peringatan itu disampaikan bukan di ruangan Bupati Fauzan.
"Memang pernah sekali (diperingatkan), tapi itu sambil jalan, saya jawab siap," kata terdakwa Ispan Junaidi.
Penasihat Hukum Ispan Junaidi, Lalu Sultan Alifian dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, menyampaikan keberatannya dengan menyatakan menolak untuk keterangan Bupati Fauzan yang tercantum dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi (Bupati Lombok Barat) untuk dibacakan," kata Sultan Alifian.
Sultan Alifian menyampaikan hal tersebut, setelah mendengarkan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri mengungkapkan perihal ketidakhadiran Bupati Fauzan yang beralasan sedang menjalani tugas kedinasan ke luar kota.
Ketidakhadiran Bupati Fauzan untuk kali ketiganya sebagai saksi dalam persidangan Ispan Junaidi, disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang diterima JPU.
Meskipun ada penolakan dari pihak terdakwa, namun Majelis Hakim menetapkan agar keterangan Bupati Fauzan sebagai saksi diwakilkan dengan dibacakan langsung oleh JPU.
"Ini karena sudah tiga kali tidak hadir dan mengingat masa penahanan (terdakwa) sebentar lagi habis, jadi sidang harus tetap dilanjutkan. Dipersilahkan kepada penuntut umum membacakan keterangan saksi (Bupati Lombok Barat)," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri.
Setelah mendengar penetapan dari Majelis Hakim, JPU yang diwakilkan Ida Ayu Putu Camundi Dewi langsung membacakan keterangan Bupati Fauzan yang berisi 12 poin pertanyaan.
Pada poin pertanyaan ke sembilan, keterangan Bupati Fauzan menjadi bahan perhatian. Poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan teguran yang disampaikan Bupati Fauzan kepada terdakwa sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram.
"Perlu saya jelaskan sebelumnya, saya menerima informasi dari seseorang yang menurut saya layak dipercaya terkait Dinas Pariwisata Lombok Barat yang diduga adanya pencairan anggaran proyek dipersulit," kata Camundi menyampaikan keterangan Bupati Fauzan pada poin sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Fauzan dalam keterangan selanjutnya melakukan panggilan kepada terdakwa Ispan Junaidi yang ketika itu masih aktif menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Terkait informasi tersebut, saya langsung panggil Ispan Junaidi dan bertemu di ruang kerja saya. Di sana saya mengingatkan Ispan Junaidi dan dia menjawab siap-siap saja dengan ekspresi wajah kaget," ujarnya.
Usai mendengar keterangan Bupati Fauzan yang disampaikan JPU, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri kembali memberikan kesempatan kepada terdakwa Ispan Junaidi untuk menyampaikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, terdakwa Ispan Junaidi membenarkan bahwa dirinya diberikan peringatan oleh Bupati Fauzan. Namun demikian, peringatan itu disampaikan bukan di ruangan Bupati Fauzan.
"Memang pernah sekali (diperingatkan), tapi itu sambil jalan, saya jawab siap," kata terdakwa Ispan Junaidi.