Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Putu Camundi Dewi, mengungkap adanya pertemuan antara Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dengan terdakwa pemerasan kontraktor proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, Ispan Junaidi.
Jaksa Camundi Dewi mengungkapkan pertemuan yang terjadi sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Mataram itu berdasarkan keterangan Bupati Fauzan dalam surat dakwaan Ispan Junaidi, yang dibacakan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Pertemuannya terjadi setelah Bupati Fauzan mengaku menerima informasi dari seseorang yang dia percaya terkait adanya masalah dalam proses pencairan anggaran proyek yang bergulir di Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Perlu saya jelaskan sebelumnya, saya menerima informasi dari seseorang yang menurut saya layak dipercaya terkait Dinas Pariwisata Lombok Barat yang diduga adanya pencairan anggaran proyek dipersulit," kata Camundi Dewi menyampaikan keterangan Bupati Fauzan pada poin sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Fauzan dalam keterangan selanjutnya melakukan panggilan kepada terdakwa Ispan Junaidi yang ketika itu masih aktif menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Terkait informasi tersebut, saya langsung panggil Ispan Junaidi dan bertemu di ruang kerja saya. Di sana saya mengingatkan Ispan Junaidi dan dia menjawab siap-siap saja dengan ekspresi wajah kaget," ujarnya.
Jaksa Camundi Dewi membacakan keterangan Bupati Fauzan yang tercantum dalam surat dakwaan Ispan Junaidi, berdasarkan adanya penetapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri.
Dalam penetapannya, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri meminta keterangannya dibacakan JPU karena melihat ketidaksanggupan Bupati Fauzan untuk kali ketiganya hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Ketidakhadiran Bupati Fauzan dalam persidangan Ispan Junaidi, disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang diterima JPU bahwa Bupati Fauzan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan di luar kota.
Pembacaan keterangan Bupati Fauzan oleh JPU ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Meskipun ada penolakan, namun Majelis Hakim menetapkan agar keterangan Bupati Fauzan sebagai saksi diwakilkan dengan dibacakan langsung oleh JPU.
"Ini karena sudah tiga kali tidak hadir dan mengingat masa penahanan (terdakwa) sebentar lagi habis, jadi sidang harus tetap dilanjutkan. Dipersilahkan kepada penuntut umum membacakan keterangan saksi (Bupati Lombok Barat)," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri.
Jaksa Camundi Dewi mengungkapkan pertemuan yang terjadi sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Mataram itu berdasarkan keterangan Bupati Fauzan dalam surat dakwaan Ispan Junaidi, yang dibacakan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Pertemuannya terjadi setelah Bupati Fauzan mengaku menerima informasi dari seseorang yang dia percaya terkait adanya masalah dalam proses pencairan anggaran proyek yang bergulir di Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Perlu saya jelaskan sebelumnya, saya menerima informasi dari seseorang yang menurut saya layak dipercaya terkait Dinas Pariwisata Lombok Barat yang diduga adanya pencairan anggaran proyek dipersulit," kata Camundi Dewi menyampaikan keterangan Bupati Fauzan pada poin sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Fauzan dalam keterangan selanjutnya melakukan panggilan kepada terdakwa Ispan Junaidi yang ketika itu masih aktif menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
"Terkait informasi tersebut, saya langsung panggil Ispan Junaidi dan bertemu di ruang kerja saya. Di sana saya mengingatkan Ispan Junaidi dan dia menjawab siap-siap saja dengan ekspresi wajah kaget," ujarnya.
Jaksa Camundi Dewi membacakan keterangan Bupati Fauzan yang tercantum dalam surat dakwaan Ispan Junaidi, berdasarkan adanya penetapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri.
Dalam penetapannya, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri meminta keterangannya dibacakan JPU karena melihat ketidaksanggupan Bupati Fauzan untuk kali ketiganya hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Ketidakhadiran Bupati Fauzan dalam persidangan Ispan Junaidi, disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang diterima JPU bahwa Bupati Fauzan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan di luar kota.
Pembacaan keterangan Bupati Fauzan oleh JPU ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Meskipun ada penolakan, namun Majelis Hakim menetapkan agar keterangan Bupati Fauzan sebagai saksi diwakilkan dengan dibacakan langsung oleh JPU.
"Ini karena sudah tiga kali tidak hadir dan mengingat masa penahanan (terdakwa) sebentar lagi habis, jadi sidang harus tetap dilanjutkan. Dipersilahkan kepada penuntut umum membacakan keterangan saksi (Bupati Lombok Barat)," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri.