Mataram, (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat belum bisa memberlakukan tarif baru jasa pelayanan medis karena belum disetujui para wakil rakyat di DPRD.
"Sampai sekarang masih dibahas di panitia anggaran legislatif, kalau pembahasan di eksekutif sudah rampung," kata Direktur RSU Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dr H. Mawardi pada acara serah terima jabatan Direktur RSUP NTB, di Mataram (19/6).
Mawardi yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Selong Kabupaten Lombok Timur menggantikan pejabat lama dr Agus Widjaya yang memasuki usia pensiun pada 2009.
Dalam beberapa bulan terakhir rumah sakit tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Pelayanan drg Eka Djunaidi selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUP NTB.
Namun Mawardi menekankan bahwa tarif RSUP NTB yang akan dinaikkan itu tidak akan membebani warga miskin karena biaya pelayanan medis untuk warga miskin akan ditanggulangi melalui program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) pusat dan daerah.
Menurut dia rencana menaikkan tarif RSUP NTB itu erat kaitannya dengan upaya peningkatan sarana prasarana rumah sakit beserta fasilitas medisnya agar menjadi rumah sakit yang dibanggakan masyarakat.
Ia mengatakan untuk menjadikan rumah sakit yang pelayanannya prima, tentu peralatannya pun harus canggih, dan untuk mewujudkan itu butuh biaya sehingga wajar jika ada kenaikan tarif untuk pasien mampu.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kaitannya kenaikan tarif rumah sakit dengan warga miskin, karena pelayanan medis untuk warga miskin ditanggung negara," ujarnya.
Pada pertengahan Januari 2010, RSUP NTB mengumumkan rencana kenaikan tarif rumah sakit hingga diajukan ke DPRD NTB untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan.
Manajemen RSU Provinsi NTB sudah pernah mengajukan usulan kenaikan tarif pada tahun anggaran 2008, namun anggota DPRD NTB menolaka dengan sejumlah pertimbangan.
DPRD NTB bahkan menilai perubahan tarif RSU Provinsi NTB itu tidak wajar, karena untuk kelas III yang paling banyak dihuni oleh masyarakat kurang mampu naik hingga 300 persen, sedangkan untuk kelas I, VIP dan VIP Super naiknya hanya 51 persen.
DPRD NTB kemudian meminta manajemen RSU Provinsi NTB untuk memperhitungkan kembali perubahan tarif rumah sakit itu.
Manajemen RSU Provinsi NTB kini sudah merampungkan konsep pemberlakuan tarif baru itu namun masih dibahas panitia anggaran DPRD NTB.
Ia mengatakan kenaikan tarif RSUP NTB itu jika sudah disetujui DPRD akan didukung peraturan daerah (perda). (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026