"Para pegawai tersebut, baik pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap, seakan-akan berlomba ingin membayar zakat di badan amil zakat (bazda)," katanya di Taliwang, Senin.
Menurut dia tidak kurang ratusan juta rupiah dana dari zakat profesi terhimpun di Bazda Sumbawa Barat setiap tahun, atau rata-rata Rp18juta-20 juta perbulan. Dana tersebut belum termasuk infak dan sedekah.
Minat membayar zakat ini muncul berdasarkan kesadaran pegawai, dan mereka menyambut baik imbauan Bazda Sumbawa Barat melalui selebaran dan sosialisasi langsung ke instansi pemerintah yang mengajak berzakat.
Bazda juga telah mendata jumlah pegawai pemerintah termasuk tenaga honorer yang menyatakan kesediaan membayar zakat dengan mengisi formulir.
"Penarikan zakat ini juga dilakukan dengan berbagai cara, bisa langsung potong gaji, atau petugas yang menjemput ke bendahara masing-masing. Tergantung persetujuan yang memberi zakat," katanya.
Seluruh dana zakat yang terhimpun akan disalurkan Bazda Sumbawa Barat kepada orang yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, amil, muallaf, atau orang-orang miskin dan tidak mampu.
"Dana ini langsung disalurkan kepada pemilik hak, tanpa ada yang disimpan di kas Bazda," katanya.
Penyaluran zakat itu dalam bentuk uang tunai untuk konsumtif, sementara bantuan produktif akan diberikan usaha tunai tanpa bunga.
"Kami seharusnya bisa menyimpan sedikitnya 2,5 persen dari himpunan dana itu untuk hak amil zakat atau pengurus, tetapi itu tidak diambil, hanya untuk operasional saja. Gaji kami sudah ada dari pemerintah," katanya.
Sesuai ketentuan, syarat untuk zakat profesi sedikitnya 2,5 persen dari jumlah penghasilan bersih, atau sekurang-kurangnya (nisap) sejumlah harga 85 gram emas setahun.
"Saya melihat, meski gaji kecil, pemberi zakat terbanyak justru didominasi para pegawai rendahan, seperti tenaga honorer dan PTT," katanya.
Bazda Sumbawa Barat juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Muslim Batu Hijau (YMBH) dalam penyaluran zakat tersebut.
Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli mengeluarkan surat imbauan No. 451.15/438/kesra/2010 soal zakat kepada seluruh jajaran instansi pemerintah daerah. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026