Din menyayangkan parpol yang usung RUU HIP

id RUU HIP,majelis ulama indonesia,din syamsuddin,azyumardi azra,haluan ideologi pancasila

Din menyayangkan parpol yang usung RUU HIP

Prof Dr M Din Syamsuddin. (FOTO ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyayangkan kinerja partai politik yang mengusung Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Ada bentuk kekecewaan, kritik terhadap parpol yang telah mengusulkan. Agar jangan diulang, jangan membentuk undang-undang apapun yang menimbulkan pertentangan, perpecahan-perpecahan, merugikan masyarakat dan mengusik nilai dasar yang telah disepakati," kata Din dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ormas Islam, ormas nonkeagamaan dan akademisi juga sudah menyatakan penolakan RUU HIP yang dianggap justru mereduksi Pancasila yang telah ada.

Din mengatakan unsur-unsur di MUI memiliki sikap dasar yang sama agar pembahasan RUU HIP benar-benar dihentikan bukan hanya ditunda sementara waktu.

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu mengatakan desakan penghentian RUU HIP itu sudah merupakan solusi jalan tengah karena undang-undang yang ada tentang Pancasila sudah merupakan representasi moderasi di antara elemen bangsa yang beragam.

"Karena jalan tengah ini menyelamatkan bangsa negara dari pertentangan, perpecahan. Ada penegasan kita berpegang teguh terhadap NKRI untuk Pancasila yang kita kawal," katanya.

Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia Azyumardi Azra mengatakan MUI sifatnya mengawal jalannya ketatanegaraan, termasuk terkait perkembangan RUU HIP.

"Kami sikapnya mengawal. Tetap memiliki kewajiban mengawal pernyataan Wapres semalam soal pembahasan UU HIP ini ditunda. Kita ingin tidak hanya ditunda tapi dihentikan secara permanen. Maka kita harus mengawal, melihat, mencermati," kata dia.

Azyu mengatakan unsur masyarakat harus terus mengawal karena ada kecenderungan sejumlah regulasi tetap jalan pembahasannya secara diam-diam saat tidak ada kawalan. Beberapa contoh kerugian dari tidak ada kawalan itu seperti terbitnya sejumlah UU bermasalah seperti UU Minerba, UU KPK dan UU lainnya.