Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melepas liar lobster hasil budi daya

id lepas liar lobster,lobster budi daya,dinas kelautan dan perikanan,dkp ntb,permen kp 12/2020,izin ekspor lobster,kuota ek

Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melepas liar lobster hasil budi daya

Lobster hasil budi daya PT Aquatic Sslautan Rejeki yang dilepasliarkan di kawasan konsevasi perairan Gili Nanggu, Lombok Barat, NTB, Rabu (24/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat melepasliarkan lobster hasil budi daya PT Aquatic Sslautan Rejeki, sebuah perusahaan lokal yang mendapatkan izin usaha budi daya benih bening lobster (BBL).

Bersama dengan kelompok nelayan budi daya dan penangkap BBL dari Desa Batu Kijuk, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melepasliarkan 1.000 ekor lobster hasil budi daya PT Aquatic Sslautan Rejeki di kawasan konsevasi perairan Gili Nanggu.

"Jadi ini salah satu rangkaian implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster," kata Beny Iskandar, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan NTB di Sekotong, Rabu.

Implementasi tersebut, jelasnya, berkaitan dengan syarat ekspor BBL. Dimana setiap perusahaan budi daya BBL, akan mendapatkan kuota ekspor bila sudah melepasliarkan dua persen dari hasil budi dayanya.

Menurut dia,  pelepasliaran lobster hasil budi daya PT Aquatic Sslautan Rejeki ini adalah kegiatan perdana dari implementasi peraturan pengganti Permen KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Jadi pelepasliaran ini yang perdana, yang pertama kali kita lakukan di NTB. Dimana pelepasliaran ini menjadi salah satu syarat pembudidaya untuk mendapatkan kuota ekspornya," ujarnya.

Selain melepasliarkan yang tujuannya untuk peremajaan ekosistem laut, pihak perusahaan budi daya BBL juga diwajibkan untuk membangun kemitraan dengan nelayan budi daya dan penangkap BBL.

"Jadi di sinilah maksud dari keberlanjutan ekonomi nelayan, pembudidaya (perusahaan budi daya BBL) harus bermitra dengan nelayan. Hasil tangkap nelayan itu (BBL) yang kemudian kita verifikasi, dan menjadi syarat pengusaha mendapatkan izin budi daya," katanya.

Sementara Manajer Operasional Aquatic Sslautan Rejeki Bahrain Hartoni, mengatakan bahwa 1.000 ekor lobster yang dilepasliarkan ke laut tersebut diambil dari hasil kemitraan dengan 15 kelompok nelayan budi daya dan penangkap BBL yang sudah terverifikasi.

"Jadi untuk lobster yang kita lepas liarkan hari ini sebanyak 1.000 ekor jenis pasir dengan berat seluruhnya 100 kilogram, kita laksanakan sesuai dengan persentase dua persen hasil budi daya yang disyaratkan dalam Permen KP 12/2020," katanya.