Mataram, 24/9 (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat mengatakan pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai sistem televisi berjaringan sesuai amanat UU No. 32/2002 tentan Penyiaran  masih menghadapi kendala baik teknis maupun regulasi.

  "Semula pemerintah menetapkan batas akhir pelaksanaan sistem telivisi berjaringan hingga 28 Desember 2009, namun karena menghadapi kendala teknis maupun kesiapan regulasi, target tersebut tidak bia direalisasikan," katanya di Mataram, Jumat.

  Menurut dia, seluruh stasun televisi nasional diharuskan melaksanakan sistem televisi berjaringan sebagaimana diamanatkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran, namun  belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu peraturan pemerintah.

  Kendati demikian, katanya, berbagai persiapan terkait dengan pelaksanaan sistem televisi berjaringan tersebut sudah mulai dilakukan di beberapa daerah termasuk di NTB, antara lain pembuatan izin penyelengaraan penyiaran (IPP)  dan mendirikan stasiun televisi lokal.

  Ia mengatakan pemerintah tidak menetapkan batas waktu pelaksanaan sistem televisi berjaringan, karena dikhawatirkan berbagai kendala yang dihadapi sekarang  dijadikan alasan oleh pengelola televisi swasta nasional untuk tidak melaksanakan televisi berjaringan.  

  "Kami tidak akan menargetkan pelaksanaan sistem televisi berjaringan, kalau regulasi sudah siap kami mengharapkan kewajiban tersebut bisa segera dilaksanakan oleh para pengelola televisi swasta nasional," ujarnya.

  Menurut Dadang sistem televisi berjaringan mengharuskan stasiun televisi yang berlokasi di Jakarta membuka stasiun televisi lokal atau harus bekerja sama dengan televisi di daerah agar siarannya dapat diterima di daerah tertentu.

  Televisi nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan televisi lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota.

   "Semangat dasar dari televisi berjaringan adalah terpenuhinya aspek keragaman kepemilikan dan  materi acara serta menumbuhkan kearifan lokal," katanya. 

   Dengan telah dilaksanakannya sistem televisi berjaringan, maka informasi mengenai potensi daerah bisa disebarluaskan secara adil, tidak seperti selama ini informasi yang ditayangkan televisi didominasi oleh kota-kota besar seperti di Jakarta, kalaupun ada berita dari NTB itu lebih banyak tentang kerusuhan dan perkelahiran antarkampung.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026