Mataram, 4/3 (ANTARA) - AKBP Giri Basuki dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Dompu dan kini menjadi perwira menengah (pamen) tanpa jabatan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jabatan Kapolres Dompu itu kemudian ditempati AKBP Kumbul Kosuwijayanto, yang sebelumnya menjabat Kasat I Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda NTB.
Upacara serah terima jabatan Kapolres Dompu itu berlangsung di Mataram, Rabu, yang dipimpin Kapolda NTB, Brigjen Pol Surya Iskandar.
Usai acara itu, kepada wartawan Brigjen Iskandar mengatakan, jabatan untuk mantan kapolres Dompu itu masih dicari karena harus disesuaikan dengan pangkatnya.
"Masih dicari jabatan untuk dia, sementara ini sebagai staf di Polda NTB," ujar Iskandar ketika wartawan menanyakan jabatan apa yang hendak diberikan kepada AKBP Giri Basuki setelah dicopot dari jabatan Kapolres Dompu.
Brigjen Iskandar enggan menjelaskan lebih jauh alasan dibalik kebijakan pimpinan Polri mengganti AKPB Giri Basuki dari jabatan Kapolres Dompu itu.
Bahkan, Iskandar menyatakan mutasi dalam jajaran Polri merupakan hal yang biasa dan juga terjadi di banyak daerah di Indonesia.
"Mutasi itu biasa demi kepentingan organisasi dan ada banyak mutasi di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, kapolda yang baru bertugas di wilayah NTB sejak Oktober lalu itu, mengatakan, pihaknya sudah mengutus tim khusus untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kapolres Dompu, AKBP Giri Basuki, terkait pengaduan mahasiswa dan pimpinan DPRD Dompu.
Pada 17 Februari lalu, sejumlah aktivis mahasiswa asal Kabupaten Dompu, mengadukan sikap arogansi Kapolres Dompu AKBP Giri Basuki, kepada pejabat terkait di Polda NTB.
Menurut salah seorang aktivis mahasiswa asal Dompu, Firmansyah yang juga ketua Gerakan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Dompu (Gebpmad), mereka mengadukan sikap arogansi Kapolres Dompu itu untuk ditindaklanjuti pimpinan Polri.
Firmansyah menyebut sikap arogansi itu seperti cara menangani aksi massa yang selalu diwarnai dengan aksi penangkapan terhadap koordinator unjuk rasa, padahal kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pimpinan DPRD Dompu juga menyesalkan sikap Kapolres Dompu terkait permohonan dukungan keamanan berkenaan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus DPRD dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Dompu masa jabatan 2005-2010.
Ungkapan penyelasan pimpinan DPRD Dompu itu ditujukan kepada Kapolda NTB melalui surat resmi Nomor 300/035/170 sebagai tindak lanjut dari surat tanggapan Kapolres Dompu No. Pol: B/152/I/2009/Polres Dompu, yang menyatakan tidak akan memberi pengamanan sebelum ada yang dapat menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026