BERKAMPANYE, GURU SLTP MATARAM DIVONIS TIGA BULAN PENJARA

id

Mataram, 13/3 (ANTARA) - Guru SLTP Negeri 1 Mataram Ahmad Fahrurazi (43) divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana pemilu yakni turut serta mengkampanyekan calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar, Baiq Haki Syakbani.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa oknum PNS itu ikut serta sebagai pelaksana kampanye untuk caleg dari Partai Golkar nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Mataram (Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara).

Oknum PNS itu mengundang lebih dari 50 orang kelompok penerima manfaat Inpres Daerah Tertinggal (IDT) dan kelompok masyarakat Simpan Pinjam Ikhtiar Karang Bata, Cakranegara, Kota Mataram, pada tanggal 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.00 WITA.

Pertemuan itu berlangsung di kediamannya di Jalan Senopati IV Nomor 10, Lingkungan Karang Bata Utara, Kelurahan Abian Tubuh Babu, Kecamatan Sandubaya, Cakranegara.

Saat pertemuan yang juga dihadiri caleg Partai Golkar itu, oknum PNS itu membagi-bagikan baku panduan sholat sunnah dan dzikir yang pada salah satu halamannya terpampang foto caleg tersebut.

Oknum PNS itu juga membagi-bagikan korek api yang pada salah satu sisinya terpampang foto caleg dari partai peserta pemilu 2009 itu.

Putusan majelis hakim itu didasarkan pada pasal 273 junto pasal 84 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yakni turut serta dalam kampanye padahal PNS, anggota TNI dan Polri dilarang mengikuti kampanye partai politik.

Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.
Sidang putusan perkara tindak pidana pemilu itu dipimpin Tjutjut Atmaja, SH selaku ketua majelis hakim dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Arini, SH dan Erly Soelistiarini.

Sementara JPU yang menangani perkara itu masing-masing Peri Ekawira, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Mataram) dan Iman Firmansyah (jaksa fungsional Kejari Mataram).(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.