Mataram, (ANTARA) - Pemerintah kabupaten mulai mendukung pendanaan lembaga penjamin kredit daerah yang dibentuk Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan beroperasi di 2011.

   Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir mengemukakan komitmen dan kesiapan pemerintah kabupaten/kota itu, saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda Provinsi NTB dalam sidang paripurna DPRD NTB, di Mataram (14/2).

   "Sementara ini sudah ada tiga kabupaten yang mengalokasikan dana penyertaan modal untuk PT Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) NTB, dalam APBD 2011, yang berarti dukungan kabupaten terhadap PT Jamkrida makin nyata," ujarnya.

   Ia menyebut alokasi dana penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Bersaing dari Pemkab Sumbawa sebesar Rp1 miliar, Pemkab Dompu juga sebesar Rp1 miliar dan Pemkab Bima sebesar Rp500 juta.

   Diharapkan kabupaten/kota lainnya dapat menganggarkan pada APBD Perubahan 2011 setelah berkoordinasi dengan DPRD setempat.

   Pemprov NTB sendiri telah mengalokasikan dana pernyertaan modal sebesar Rp15 miliar pada APBD 2011 untuk PT Jamkrida NTB Bersaing.

   Badrul juga mengungkapkan langkah antisipasi Pemprov NTB dalam mengurangi risiko kerugian daerah terhadap penjaminan kredit tersebut, antara lain dengan cara  menjaminkan kembali pada lembaga penjaminan kredit ulang.

   Selain itu, mekanisme penjaminan tidak langsung atau nasabah/terjamin tidak berhubungan langsung dengan perusahaan penjaminan, melainkan perusahaan penjaminan berhubungan dengan perbankan, sehingga terjamin tidak mengetahui bahwa kreditnya dijamin oleh PT Jamkrida.

   Terkait kemantapan lembaga penjamin kredit daerah itu, Pemprov NTB telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dimulai pembahasannya dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang dijadwalkan, Senin (7/2).  
Kedua rancangan peraturan daerah (ranperda) itu yakni Ranperda tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah NTB Bersaing (PT Jamkrida NTB Bersaing), dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemprov NTB pada PT Jamkrida NTB Bersaing.

   Pemprov NTB sudah pernah membentuk lembaga penjamin kredit daerah, sesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah.

   Namun, perlu dimantapkan lagi dengan badan hukum perseroan terbatas disertai dukungan penyertaan modal.

   Pemantapan regulasi itu merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah daerah yang juga berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan kebijakan daerah.

   Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan dan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi dan UMKM serta wirausaha baru lainnya, untuk berkembang.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026