Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah, yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil.
"Menurut aturan, tahun ini pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan. Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.
Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.
"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan kita tindaklanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," katanya.
Dikatakan, klarifikasi tersebut dimaksudkan guna mencari informasi apakah pembayaran THR yang dicicil itu sesuai kesepakatan atau hanya sepihak.
"Itu perlu kita ketahui, termasuk apakah alasan lain seperti kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Sementara menyinggung tentang laporan lainnya terkait pembayaran THR, Hariadi, mengatakan sampai hari Jumat (8/5) belum ada laporan dan karyawan yang datang melapor ke posko pembayaran THR yang disiapkan di Kantor Disnaker.
"Tidak adanya laporan itu, menjadi satu indikator bahwa sebagian besar perusahaan sudah membayarkan hak karyawannya berupa THR. Tapi masih ada waktu sebelum lebaran, jadi kita harapkan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayar tapi tidak sesuai aturan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pembayaran THR karyawan ini, tambahnya, jauh-jauh hari sudah melayangkan surat edaran kepada sekitar 1.800 perusahaan baik perusahaan kecil maupun besar terkait dengan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Edaran yang kami sebar ke perusahaan itu, sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Tapi, pengawasan langsung juga tetap kita lakukan," katanya.
Berita Terkait
Pemprov NTB memastikan pencairan THR untuk ASN sudah bisa dilakukan
Jumat, 29 Maret 2024 4:45
Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 21:12
Komisi IX DPR mendorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 4:53
Menaker pastikan "ojol" tak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 18:01
Lombok Tengah siapkan pelayanan pengaduan THR secara daring
Selasa, 26 Maret 2024 13:24
Alhamdulillah!! THR ASN di Kota Mataram cair pekan ini
Senin, 25 Maret 2024 15:33
Disnakertrans NTB bentuk posko pengaduan dan konsultasi THR
Senin, 25 Maret 2024 14:19
Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2024
Senin, 25 Maret 2024 13:38