Mataram, 28/3 (ANTARA) - Anggota Gabungan Kelompok Tani Tandur Rinjani, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, mengancam akan melayangkan somasi kepada Badan Koordinasi Penyuluh Nusa Tenggara Barat jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi.
"Hari ini kami menunggu kepastian. Kalau keputusan melenceng dari kesepakatan kami akan melayangkan somasi kepada Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Sekretaris Jenderal Pemuda Nahdaltul Wathan (NW) NTB, Samsul Hadi, S.Pd, yang menjadi juru bicara Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Tandur Rinjani, di Mataram, Senin.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Gapoktan Tandur Rinjani mendatangi gedung Tuan Guru Bajang Center Center (nama panggilan Gubernur NTB), di Jalan Langko Mataram, yang merupakan sekretariat Pemuda NW NTB, untuk menyampaikan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Buana Raya Lombok, mitra Bakorluh NTB.
Para petani tersebut menuntut Bakorluh NTB mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat hasil panennya berupa tomat, kubis dan nanas senilai Rp141 juta diduga dibawa kabur Direktur PT Buana Raya Lombok Ir. Irwan Yudha, yang juga menjanjikan bantuan satu unit mobil dan bantuan dana sebesar Rp100 juta.
Samsul mengatakan, para petani yang menjadi korban dugaan penipuan perusahaan yang sudah menjalin kerja sama dengan Bakorluh NTB tersebut, meminta bantuan Pemuda NW karena mereka merupakan warga NW atau organisasi yang dipimpin oleh Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi.
Pemuda NW memfasilitasi penyelesaian masalah dugaan penipuan dengan mempertemukan para petani, Bakorluh NTB beberapa minggu lalu. Pertemuan itu juga dihadiri pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldgari) NTB.
Dalam pertemuan itu, tambah dia, Bakorluh pada prinsipnya bersedia bertanggunjawab dengan membuat telaahan penyelesaiaan yang akan dikirim ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
"Kami sekarang sedang menunggu hasilnya. Bakorluh harus bertanggunjawab dengan mengganti kerugian petani karena dia yang memfasilitasi PT Buana Raya Lombok. Kalau tidak, bisa menjadi preseden buruk bagi Bakorluh dan petani bisa-bisa tidak akan percaya lagi kepada lembaga itu," ujarnya.
Sekretaris Bakorluh NTB, H. Mashur, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan ganti rugi kepada anggota Gapoktan Tandur Rinjani, karena yang melakukan dugaan penipuan adalah PT Buana Raya Lombok.
"Lain yang makan lain yang cuci piring. Tidak bisa begitu. Saya atas nama pemerintah. Tidak ada yang menyatakan Bakorluh harus ganti rugi. Yang melakukan transaksi jual beli adalah Gapoktan dengan perusahaan," ujarnya.
Bakorluh, kata dia, menjalin kerja sama dengan PT Buana Raya Lombok mengenai penyuluhan. Dalam kesepakatan kerja sama itu, Bakorluh diminta melaksanakan tugas dan fungsinya yakni menyampaikan informasi teknologi, peluang pasar dan modal sesuai dengan amanat undang-undang.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Buana Raya Lombok dengan membeli hasil panen petani tanpa ada pembayaran hingga saat ini, di luar ranah Bakorluh NTB.
Meskipun demikian, kata Mashur, pihaknya sudah berupaya dengan mengirimkan telaahan penyelesaian kepada gubernur. Dalam telaahan itu, diupayakan agar para petani yang merasa dirugikan bisa memperoleh semacam program pemberdayaan dari pemerintah.
"Kami sudah minta petunjuk gubernur tentang masalah ini. Bagaimanapun petani dan Bakorluh NTB juga dirugikan. Tapi kalau petani menuntut ganti rugi, sementara kami hanya melaksanakan tugas, ke depan siapa yang berani jadi penyuluh," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026