ABU BAKAR BAASYIR DIVONIS 15 TAHUN

id



Jakarta  (ANTARA ) - Terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir, divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abu Bakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Tolak

    Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba`asyir, menolak secara tegas vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya karena dinilai putusan tersebut menggunakan undang-undang di luar syariat Islam.

"Saya dengan kehendak Allah SWT, menolak putusan karena ini berdasarkan undang-undang `thogut jahilliyah`," katanya saat ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menegaskan karena berdasarkan undang-undang seperti itu, maka haram hukumnya untuk menerima vonis tersebut. "Saya tidak menerima," katanya yang disambut dengan takbir dari pendukungnya di halaman PN Jaksel.

Hal tersebut bertolak belakang dengan tanggapan dari tim kuasa hukum Ba`asyir, Achmad Michdan, yang menyatakan akan banding atas putusan tersebut.

"Tim pengacara menyatakan banding atas putusan itu," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme dengan vonis 15 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana dengan 15 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, saat pembacaan vonis terhadap Abu Bakar Ba`asyir yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Ngruki Jawa Tengah itu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menuntut dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Majelis menyebutkan isi dari pasal yang dikenakan terhadap Ba`asyir tersebut, yakni, merencanakan atau menggerakan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau mengancam atau meneror atau menimbulkan kehancuran fasilitas publik.

Sedangkan untuk Pasal 14 jo Pasal 9 UU tentang Tindak Pidana Terorisme dinyatakan tidak terbukti.

Di dalam pembacaan vonis yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar 14.00 WIB tersebut, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan bagi Ba`asyir, yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. (*)