Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sejak 1 Januari 2021-10 Januari 2022 tercatat sebanyak 247 calon haji Mataram telah menarik setoran nomor porsi haji atau melakukan pembatalan.
"Dengan penarikan nomor porsi itu, secara otomatis mereka kehilangan nomor antrean dan kalau mau berangkat lagi maka harus mendaftar dari tahun pertama dengan daftar tunggu saat ini 35 tahun," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Senin.
Selain terjadi 247 pembatalan nomor porsi, lanjutnya, ada juga calon haji yang melakukan pelimpahan yakni sebanyak 112 orang, tercatat dari 1 Januari 2021-10 Januari 2022.
Dari 122 orang calon haji yang melakukan pelimpahan itu, empat orang melakukan pelimpahan karena sakit berat dan sisanya karena meninggal dunia.
"Pelimpahan artinya, nomor porsi calon haji yang sakit atau meninggal dialihkan ke suami/istri, anak atau orang tua. Jadi yang mendapat pelimpahan tidak ngantre dari tahun pertama," katanya.
Menurutnya yang membatalkan nomor porsi dengan menarik biaya setoran awal karena berbagai alasan, ada yang karena untuk pendidikan anak dan ada juga karena desakan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Dalam hal ini pihaknya tidak bisa melarang calon haji yang mengambil biaya pendaftarannya sebab itu menjadi hak mereka.
"Selama persyaratan lengkap, pengambilan setoran bisa cair dalam waktu satu minggu langsung masuk rekening," katanya.
Tapi, ketika mengajukan usulan pengambilan pihaknya terlebih dahulu memberikan masukan agar bisa mengurungkan niatnya.
"Masukan yang kita berikan ada yang diterima ada juga yang tidak sehingga proses pengambilan pendaftaran disetujui," demikian Kasmi.