Dompu, NTB (ANTARA)- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai meningkat, terbukti selama dari Januari hingga Juli 2011 tercatat 43 kasus, sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya 21 kasus.
"Dari 43 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu baru diselesaikan sebanyak 37 kasus, selebihnya masih dalam penanganan," kata Kepala Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Ipda Melta di Dompu (23/8).
Ia mengatakan, dalam menyelesaikan kasus KDRT, pihaknya selalu mengedepankan azas kekeluargaan sebelum melakukan penyidikan. Hal itu dilakukan agar pada saat proses hukum sedang berjalan, korban bisa mencabut tuntutan.
Sementara itu, katanya, pada kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Dompu juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Saat ini sebanyak 20 kasus ditangani Unit PPA Polres Dompu, sementara tahun sebelumnya hanya mencapai 10 kasus selama 1 tahun.
Dari 20 kasus itu, katanya, sudah terselesaikan semua dan seluruhnya berakhir di pengadilan. Untuk kasus pelecehan seksual dan kekerasan pidana umum yang melibatkan anak-anak, menunjukkan angka penurunan.
"Untuk kasus pelecehan seksual pada Juli tahun 2010 mencapai 10 kasus, pada periodeyang sama tahun 2011 hanya empat kasus. Sementara pidana umum yang melibatkan anak-naka hanya dua kasus, sementara pada tahun sebelumnya delapan kasus.
"Seluruh kasus itu diselesaikan di pengadilan dan sudah berkekuatanhikum tetap," katanya.
Ia menambahkan meningkatnya kasus KDRT di wilauah hukum Polres Dompu, merupakan keberhasilan tersendiri bagi jajarannya untuk melakukan penyuluhan hukum.
Menurut dia, kasus KDRT dan pelecehan skesual terhadap perempuan, sebetulnya banyak di Dompu, namun tidak terdeteksi. Sebagian korban enggan melaporkan karena alasan etika dan kekeluargaan.
"Kita selalu mendorong korban untuk melaporkan KDRT dan pelecehan seksual. Hasilnya, kita sudah bisa menyadarkan masyarakat, terbukti 43 korban KDRT melaporkan kasusnya," katanya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan pendampingan terkait isu-isu perempuan. Kemitraan itu memnjadikan warga Dompu, sadar hukum terutama terhadap kasus KDRT, pelecehan seksual dan kekersan terhadap anak. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026