Kapolres Dompu AKBP Agus Nugroho di Dompu, Rabu mengatakan, masyarakat di daerah ini sudah benar-benar sadar hukum. Salah satu bukti bahwa petugas kewalahan menerima pengaduan masyarakat terkait perbuatan melawan hukum.
Menurut data Polres Dompu, kasus kekerasan terhadap anak, pada tahun 2009 hingga tahun 2010 menurun dratis.
"Tahun 2010 kami menangani pengaduan kekerasan terhadap anak cukup banyak, mencapai 86 kasus, sedangkan hingga September 2011 hanya menangani 12 kasus. Ini bukan karena masyarakat enggan melapor, kasus sekecil apapun, selalu dilaporkan ke kami," katanya.
Dia mengatakan, dari kasus kekerasan terhadap anak itu, 60 persen diantaranya dilakukan oleh orang terdekat korban seperti orang tua, saudara dan kerabat dekat lainnya. 40 persen lainnya dilakukan oleh orang lain, bukan keluarga korban seperti teman, orang tua teman dan guru.
Dari 60 persen kasus kekesaran dengan pelaku orang terdekat itu, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sebanyak 70 persen, 30 persen diselesaikan melalui proses hukum.
"Setiap kasus yang tidak termasuk perbuatan kriminal murni seperti pencurian, judi, pembunuhan dan penganiayaan berat, selalu kami lakukan mediasi. Mediasi dilakukan untuk mencari jalan terbaik penyelesaian persoalan tersebut," kata Agus.
Dia mengatakan, proses hukum lanjutan dilakukan karena dalam mediasi tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dari 40 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang lain, diselesaikan melalui mediasi sebanyak 30 persen, sementara 70 persen melalui proses hukum.
Menurut dia, 30 persen kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi, karena kekerasan terhadap anak itu dilakukan atas dasar pembinaan seperti guru dan tetangga korban.
"Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Dompu sebagai dampak positif dari penyuluhan hukum yang kami lakukan selama ini. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pemkab Dompu," ujarnya.
Sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah dan siaran radio lokal setiap hari Minggu.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026