RUU KIA dirancang ciptakan SDM Indonesia unggul

id DPR RI,Puan Maharani,RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

RUU KIA dirancang ciptakan SDM Indonesia unggul

Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. "RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Puan mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama Pemerintah.

Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan mengingatkan pada masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak dikhawatirkan bisa alami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Baca juga: Ketua DPR saksikan Formula E
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah pastikan vaksinasi calhaj tak ada kendala


Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.