Mataram, 12/1 (ANTARA) - Lembaga advokasi Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi atau Somasi membeberkan temuan kasus korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat sepanjang 2011, yang melibatkan 88 orang koruptor dengan kerugian negara mencapai Rp92,44 miliar.

  "Hasil pantauan kami, jumlah kasus korupsi pada 2011 melonjak lebih dari 100 persen jika dibanding 2010, dengan nilai kerugian negara/daerah sekitar Rp92,44 miliar," kata Lalu Ahyar Supriyadi selaku Koordinator Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada wartawan di Mataram, Kamis.

   Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat NTB itu dibentuk oleh Somasi untuk memantau kinerja pemberantasan korupsi di wilayah NTB.

   Ahyar yang didampingi Hendriadi Oki selaku Wakil Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, dan Dwi Aris Santo serta aktivis Somasi NTB lainnya, membeberkan temuan kasus dugaan korupsi di wilayah NTB, yang meningkat secara signifikan dari 26 kasus di 2010 menjadi 61 kasus di 2011.

   Hasil pantauan Somasi itu, diperkuat dengan data berbasis media massa, data pembanding dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dan hasil wawancara dengan berbagai pihak terkait.

  Somasi mengungkapkan bahwa tingkat korupsi tertinggi terjadi di sektor keuangan yakni sebanyak 19 kasus, dan yang terendah di sektor perikanan dan kelautan yang hanya satu kasus.

  Sebagian besar pelaku korupsi berasal dari level atas, yakni dari 88 tersangka pelaku tindak pidana korupsi itu, sebanyak 25 orang pejabat penting di kalangan eksekutif dan legislatif, dan hanya sembilan dari level bawah atau kalangan masyarakat menengah ke bawah.

  Dari 61 kasus korupsi itu, sebagian besar atau sebanyak 46 kasus terjadi di lembaga eksekutif (dinas/badan). Sebagian besar terjadi di sekretariat daerah terutama biro keuangan dan biro kesejahteraan sosial, selain di unit pelayanan publik seperti dinas pendidikan.

  Somasi juga mengungkapkan bahwa dari 61 kasus korupsi itu, sebagian besar dana yang dikorupsi bersumber dari APBD kabupaten/kota yakni sebanyak 30 kasus dan APBD Provinsi NTB sebanyak delapan kasus.

  Kasus-kasus korupsi yang dimaksud antara lain, dana bantuan sosial (bansos) di Lombok Barat, dan Lombok Tengah, Dana Alokasi Khusus (DAK) di Mataram, dan Kota Bima, alat kesehatan di Lombok Timur, dana hibah di Dompu, sertifikasi guru di Lombok Utara, pelebaran Bandara Brang Biji di Sumbawa.

  Ahyar mengatakan, praktik korupsi di sektor pengelolaan keuangan di jajaran sekretariat daerah kabupaten/kota yang paling banyak menimbulkan kerugian negara yakni mencapai Rp58,70 miliar.

  "Sayangnya, nilai kerugian negara sebesar itu tidak dibarengi dengan kinerja pengembalian kerugian negara/daerah oleh aparat kejaksaan secara maksimal," ujarnya.

  Hasil pantauan Somasi, sepanjang 2011 Kejaksaan Tinggi NTB beserta jajarannya hanya mampu mengembalikan kerugian negara/daerah sebesar Rp3,58 miliar (posisi Februari 2011) dan sampai akhir 2011 tidak sampai Rp10 miliar yang berhasil dikembalikan.

  Somasi menyimpulkan kinerja penyelamatan keuangan negara/daerah itu tidak sebanding dengan besarnya nilai kerugian, karena lemahnya kinerja aparat penegak hukum.

  "Hasil pantauan ini akan kami sampaikan kepada aparat kejaksaan agar lebih memotivasi mereka meningkatkan kinerja pengembalian kerugian negara/daerah," ujar Ahyar.

  Pada 23 Desember 2011, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Muhammad Salim mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,2 miliar lebih dari penanganan tindak pidana korupsi selama Januari hingga Desember 2011.

  "Selama 2011 kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,2 miliar dari penanganan tindak pidana korupsi," kata Salim, yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nanang Sigit, ketika menjelaskan upaya kejaksaan menyelamatkan uang negara dalam proses penegakan hukum.

  Salim mengatakan, jika dibandingkan dengan hasil penyelamatan uang negara selama 2010 yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar lebih, maka upaya aparat kejaksaan NTB selama 2011 tergolong sukses, karena jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan jauh lebih banyak.

  Uang negara yang dikembalikan dalam proses penegakan hukum itu merupakan uang hasil dinas (penanganan korupsi) yang bersumber dari denda, uang pengganti, uang rampasan dan biaya perkara.

  "Pengembalian uang negara itu merupakan hasil penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Mataram, Bima, Praya, Dompu dan Kejaksaan Tinggi NTB," ujarnya.

  Terbanyak di Kejari Dompu yang mencapai Rp1,33 miliar lebih dan di Kejari Bima sebesar Rp700 juta. Sementara Kejari Mataram berhasil menyelamatkan uang negara dalam penanganan perkara korupsi Keaksaraan Fungsional dengan tersangka H Muh Karim, sebesar Rp150 juta, dan masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp275 juta dalam penanganan dua perkara korupsi bantuan sosial (bansos) 2008 dengan tersangka H Lalu Serinata (mantan Sekda Lombok Barat).

  Sementara Kejari Bima menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi dengan tersangka Ir Chairil sebesar Rp700 juta dan Zaenal Abidin Ahmad sebesar Rp51,5 juta.

  Kejari Praya menyelamatkan uang negara sebesar Rp247,1 juta dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupeten Lombok Tengah.

  Kejari Dompu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,33 miliar lebih dalam penanganan perkara bunga deposito dengan tersangka Abubakar Ahmad (mantan bupati), dan uang negara sebesar Rp15,5 juta lebih dalam penanganan perkara penyimpangan rehab gedung MI Al Mutahirin Simpasai.

  Sementara Kejati NTB menyelamatkan uang negara sebesar Rp350 juta dalam penanganan perkara korupsi DAK 2009 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram dengan tersangka Totok.

  Kejati NTB juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp682 juta dalam penanganan perkara korupsi dana APBD 2003 dengan terdakwa Rahmat Hidayat (mantan Wakil Ketua DPRD NTB yang kini menjadi anggota DPR dari PDIP).

  Namun uang negara sebesar Rp682 juta itu dikembalikan oleh delapan orang anggota DPRD NTB yang teridentifikasi menerima dana APBD 2003 itu, secara cicil.

  Salim juga mengungkapkan bahwa pihaknya selama 2011 berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara perdata dan tata usaha negara (Datun) sebesar Rp69,9 miliar, dan uang negara yang dipulihkan sebesar Rp8,7 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp62,7 miliar. (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026