{jpg*1}
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat H Lalu Syafi'i di Mataram, Jumat, mengatakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) sudah didistribusikan ke setiap sekolah dasar sejak enam bulan sebelum dananya disalurkan ke rekening sekolah melalui kas daerah oleh pemerintah pusat.
"Namun demikian waktu enam bulan itu memang belum cukup untuk mempelajari isi juklak dan juknis BOS, sehingga harus dicermati betul," katanya.
Menurut dia, para kepala sekolah harus benar-benar mempelajari juklak dan juknis penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS yang dihajatkan untuk membantu kelancaran kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Syafi'i juga meminta kepada pihak sekolah untuk tidak lagi membebankan siswa dengan biaya pendidikan yang sudah mampu diatasi melalui dana tersebut, sehingga tujuan untuk mewujudkan pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu akan terwujud.
"Saya juga meminta peranan masyarakat mengawasi penggunaan dana BOS. Kalau ada penyelewengan laporkan, sehingga kami bisa melakukan tindakan," ujarnya.
Jumlah dana BOS untuk NTB pada 2012 senilai Rp461,89 miliar dengan jumlah siswa yang menjadi sasaran sebanyak 754.979 orang.
Total dana BOS tersebut terdiri atas Rp330 miliar untuk sekolah dasar dengan jumlah siswa penerima sebanyak 570.313 orang yang tersebar di 3.062 sekolah dasar.
"Sementara untuk SMP Rp131 miliar lebih dengan jumlah siswa penerima sebanyak 184.666 orang yang tersebar di 700 SMP," katanya.
(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026