Mataram, 6/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan jalan dan jembatan provinsi, agar dapat menghasilkan pendapatan daerah.

  Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemanfataan jalan dan jembatan itu diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, dalam sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar di Mataram, Senin.

  Sidang paripurna itu juga dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

  Sembilan fraksi di DPRD NTB menyampaikan pandangan umumnya, yang pada intinya mendukung pembahasan lanjutan raperda tersebut, disertai berbagai usul saran yang akan ditindaklanjuti dalam sidang berikutnya.

  Fraksi-fraksi di DPRD NTB antara lain menghendaki pengaturan secara jelas ruang di kawasan jalan dan jembatan provinsi, seperti aturan pemasangan baliho dan papan reklame serta produk lainnya.

  Usai paripurna itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB Dwi Sugiyanto, mengatakan, raperda yang tengah dibahas itu harus dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota agar terhindar dari kemungkinan tumpang tindih kebijakan.

  "Pemerintah kabupaten juga menggodok raperda pemanfataan jalan, dan agar sinkron dengan kabupaten/kota maka rancangan di provinsi harus dikoordinasikan dengan mereka," ujarnya.

  Menurut Dwi, regulasi itu akan mengatur perizinan pemanfaatan ruang di kawasan jalan dan jembatan provinsi, sehingga prosedur dan mekanisme perizinannya harus jelas dan tidak terkesan sepihak.

  Karena itu, selain membutuhkan referensi untuk menyempurnakan raperda itu, juga dipandang penting pelibatan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah kabupaten/kota selaku pemilik wilayah otonom.

  "Tim eksekutif akan bersama-sama tim DPRD NTB akan turun ke kabupaten/kota guna menyosialisasikan raperda ini. Diharapkan berjalan lancar agar NTB segera memiliki regulasi yang mengatur pemanfaatan jalan dan jembatan provinsi," ujarnya.

  Raperda pemanfaatan jalan dan jembatan itu, merupakan satu dari enam raperda yang menjadi inisiatif DPRD NTB yang dibahas dalam kegiatan legislasi 2012, bersama 16 raperda inisiatif Pemprov NTB.

  Raperda inisiatif DPRD NTB lainnya, antara lain mengatur tentang pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

  Sementara 14 raperda inisiatif Pemprov NTB, mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika, retribusi pelayanan tera/tera ulang, pengelolaan zakat, kawasan tanpa asap rokok, sistem perencanaan pembangunan daerah di Provinsi NTB, dan raperda sistem tata niaga komoditas unggulan di NTB.

  Raperda lainnya mengatur tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025, kawasan strategis provinsi Mataram metro (Pulau Lombok), dan kawasan strategis provinsi Alas Utan (Pulau Sumbawa).

  Empat raperda hasil inisiasi eksekutif lainnya, yakni raperda tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Provinsi NTB, raperda pertanggungjawaban APBD NTB 2011, Perubahan APBD 2012 dan APBD 2013, serta raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026