Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan mengatakan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri. Dosen Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.
Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J. "Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.
Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.
Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan. "Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.
Baca juga: Kabareskrim indikasikan tidak ada pelecehan saat Brigadir J ditembak
Baca juga: Kejaksaan Agung terima SPD kasus penembakan Brigadir J
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Berita Terkait
Menkumham tunggu eksekusi jaksa pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:24
KY tak bisa komentari putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 19:11
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 4:55
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal ajukan kasasi di kasus pembunuhan Brigadir J
Rabu, 3 Mei 2023 12:23
PT DKI Jakarta ungkap alasan hasil putusan banding Sambo dkk
Rabu, 12 April 2023 21:39
Banding ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Rabu, 12 April 2023 20:34
Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Sambo dkk
Selasa, 21 Februari 2023 3:37
Lemkapi: Richard Eliezer masih layak jadi polisi
Minggu, 19 Februari 2023 21:54