Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyatakan tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu
Miko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal. "Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," imbuh dia.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun. Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Komisi Yudisial meminta media massa wujudkan peradilan bersih
Baca juga: KY NTB ingatkan hakim junjung tinggi muruah peradilan
Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.
Berita Terkait
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal ajukan kasasi di kasus pembunuhan Brigadir J
Rabu, 3 Mei 2023 12:23
PT DKI Jakarta ungkap alasan hasil putusan banding Sambo dkk
Rabu, 12 April 2023 21:39
Banding ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Rabu, 12 April 2023 20:34
Jubir: KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati
Jumat, 17 Februari 2023 13:21
Rekap vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara
Rabu, 15 Februari 2023 14:17
Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat
Selasa, 17 Januari 2023 16:58
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup
Selasa, 17 Januari 2023 14:38
Polisi gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram di Malang
Selasa, 3 Desember 2024 22:19