Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terbuka untuk bekerja sama dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY).
“KPK tentu terbuka untuk kerja sama ataupun permintaan data dan informasi yang dibutuhkan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa dukungan KPK tersebut dapat berupa pemberian informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut dia, informasi LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen transparansi kepemilikan aset penyelenggara negara, termasuk calon anggota KY.
Sementara itu, dia mengapresiasi pelibatan KPK oleh Pansel Pemilihan Calon Anggota KY dalam proses seleksi tersebut.
“Artinya, proses seleksi tersebut mempertimbangkan aspek transparansi dari para calon,” jelasnya.
Baca juga: KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris
Sebelumnya, Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY sekaligus Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan bahwa segera berkoordinasi kepada KPK, dan instansi lainnya guna menjaring calon anggota KY periode 2025-2030.
Baca juga: KPK titipkan mobil Ridwan Kamil pada bengkel di Jabar
“Kami akan bersurat kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPK, BIN (Badan Intelijen Negara) juga, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pansel mencari tujuh nama calon anggota KY yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan ke DPR dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan.