Jakarta (ANTARA) - Penanganan terhadap kasus penyalahgunaan profesi jurnalis belum memadai meskipun sudah ada asosiasi profesi, ombudsman di masing-masing lembaga media, ataupun lembaga bantuan hukum pers, demikian disampaikan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo.

  "Yang penting bagi kami ada mekanisme koordinasi yang bagus antara Dewan Pers, asosiasi profesi, lembaga media, ataupun lembaga swadaya masyarakat," kata Agus kepada ANTARA News.

  Agus mengatakan lembaga media selalu terlambat memberikan pendampingan atau advokasi jika muncul masalah seperti penyalahgunaan profesi atau kekerasan terhadap jurnalis.

  "Selalu ada kesenjangan antara teks dengan praktiknya. Sebenarnya mereka (wartawan) paham (kode etik), cuma implementasinya memang banyak godaan," kata Agus menjelaskan penyalahgunaan profesi terkait kesadaran beretika pada jurnalis.

  Hambatan penegakan kode etik jurnalis, menurut Agus, berasal dari jurnalis itu sendiri, tekanan dari struktur organisasi media, atau rutinitas media.

  Agus menambahkan penyalahgunaan profesi jurnalis juga termasuk berasal dari lembaga media yang menugasi wartawan terkait kepentingan pemilik media.

  "Tapi itu kan harus dengan pembuktian karena tidak bisa ditindak hanya dengan dugaan-dugaan atau informasi awal," kata Agus.

(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026