Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, melalui siaran persnya yang diterima Antara NTB, Senin, menyebutkan sedikitnya di empat lokasi berhasil menyita puluhan botol miras tradisional dari sofi, arak sampai brem.
"Kami menyatroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras," katanya.
Saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan di titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras. "Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, memberikan atensi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
Selain melanggar Perda Kota Bima, kehadiran miras tersebut menjadi pemantik tindak kriminal, katanya.