Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, melalui siaran persnya yang diterima Antara NTB, Senin, menyebutkan sedikitnya di empat lokasi berhasil menyita puluhan botol miras tradisional dari sofi, arak sampai brem.
"Kami menyatroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras," katanya.
Saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan di titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras. "Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, memberikan atensi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
Selain melanggar Perda Kota Bima, kehadiran miras tersebut menjadi pemantik tindak kriminal, katanya.
Berita Terkait
Polsek Rastim sita puluhan botol minuman keras
Sabtu, 3 September 2022 19:32
Maling laptop sekolah, 4 pemuda diringkus Tim Opsnal Polsek Rastim
Jumat, 26 Februari 2021 10:39
Sebanyak 350 orang fakir miskin di Kota Bima terima zakat konsumtif
Minggu, 28 April 2024 15:25
Kota Bima raih penghargaan PPD terbaik tingkat NTB
Sabtu, 27 April 2024 14:44
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Rimpu Mantika festival Bima terbaik di Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 14:36
Pemerintah tetapkan HAP jagung naik menjadi Rp5.000
Sabtu, 27 April 2024 7:59
Kemendagri berikan catatan evaluasi triwulan II Pj Wali Kota Bima-NTB
Jumat, 26 April 2024 6:43
Pemkab Bima mengusulkan penyesuaian HPP Jagung
Rabu, 24 April 2024 4:40