Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, melalui siaran persnya yang diterima Antara NTB, Senin, menyebutkan sedikitnya di empat lokasi berhasil menyita puluhan botol miras tradisional dari sofi, arak sampai brem.
"Kami menyatroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras," katanya.
Saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan di titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras. "Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, memberikan atensi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
Selain melanggar Perda Kota Bima, kehadiran miras tersebut menjadi pemantik tindak kriminal, katanya.
Berita Terkait
Polsek Rastim sita puluhan botol minuman keras
Sabtu, 3 September 2022 19:32
Maling laptop sekolah, 4 pemuda diringkus Tim Opsnal Polsek Rastim
Jumat, 26 Februari 2021 10:39
Kemarin, desa wisata Aik Berik, persiapan debat pilgub, hingga kasus korupsi di Bima
Selasa, 19 November 2024 6:07
Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Senin, 18 November 2024 17:40
Penyaluran bansos di Lombok Tengah dihentikan
Senin, 18 November 2024 13:06
Penyaluran bansos di seluruh Indonesia dihentikan mulai Rabu ini
Rabu, 13 November 2024 14:22
Bawaslu ingatkan integritas pengawas jelang Pilkada Kota Bima 2024
Minggu, 10 November 2024 18:23
Prabowo minta seluruh daerah lakukan penghematan anggaran
Kamis, 7 November 2024 18:48