Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Abdul Hakim di Mataram, Selasa, mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan penambangan liar yang berlokasi di dalam kawasan hutan di sejumlah kabupaten.
"Penambangan ilegal di sejumlah kabupaten ada yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, karena itu harus dilakukan penertiban," katanya.
Dari hasil pendataan tersebut, katanya, bisa diketahui seberapa luas kawasan hutan yang menjadi lokasi penambangan liar untuk selanjutnya dicarikan solusi teraik.
Ia mengatakan, selain merusak hutan, penambangan liar tersebut juga membahayakan para penambang. Selama ini penambangan liar telah banyak menelan korban jiwa, antara lain di Sekotong, Lombok Barat dan di Labaong, Kabupaten Sumbawa.
"Kami akan berupaya mencari solusi terbaik agar para penambang menghentikan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, antara lain melalui program hutan tanaman rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM)," katanya.
Dengan cara ini, katanya, warga yang tinggal di sekitar kawasan diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan di dalam hutan untuk bercocok tanam. Mereka yang mendapatkan hasil dari kawasan hutan diharapkan ikut memelihara hutan.
Selain itu, kata Hakim, penambangan liar yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah mencemari lingkungan, seperti di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Karena itu saya mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menertibkan penambangan liar yang kian marak di daerah itu," katanya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026