Mataram, (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menekankan kepada seluruh sekolah untuk menerapkan prinsip kejujuran dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

 

  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Irwan Hawari, di Mataram, mengatakan seluruh sekolah penerima dana BOS tidak perlu memampang papan pengumuman tentang pengelolaan dana BOS, namun yang terpenting adalah bagaimana tata kelolanya dilakukan secara jujur dan sesuai aturan.

  "Percuma ada instruksi untuk memampang pengumuman kalau itu tidak efektif. Yang terpenting adalah bagaimana pengelola dana BOS itu jujur dan taat aturan. Kalau ada yang melanggar saya tidak segan-segan memberikan sanksi karena itu memalukan," ujarnya.

  Ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sekolah-sekolah penerima dana BOS. Hal itu bertujuan untuk mengetahui penggunaan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan tepat sasaran atau tidak.

  Penggunaan dana BOS menurut petunjuk teknis, kata Irwan, yakni untuk pembelian atau penggandaan buku teks pelajaran, pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan kegiatan ekstrakurikuler,

  Dana BOS juga dimanfaatkan untuk membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, pembiayaan perawatan sekolah,

  Selain itu, kata Irwan, dana BOS digunakan untuk pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.

  "Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) juga bisa dibiayai dari dana BOS," katanya.

  Ia menambahkan, dana BOS juga dimanfaatkan untuk pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran.

  Bila seluruh komponen 1 hingga 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan unit kesehatan sekolah (UKS) dan mebeler sekolah.

  "Saya berharap masing-masing sekolah penerima dana BOS bisa memahami dan melaksanakan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud, sehingga tidak terjadi pelanggaran pengelolaan dana BOS," kata Irwan. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026