Perpol pengamanan kompetisi olahraga Indonesia

id pssi,fifa,polri,tragedi kanjuruhan

Perpol pengamanan kompetisi olahraga Indonesia

Aparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto mengatakan bahwa Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak terulang.

"Saat ini telah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kemenkunham. Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan," kata Tri Admodjo, diunggah dalam laman PSSI, Senin (31/10). Pernyataan itu disampaikan Tri Amodjo dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Sepak Bola Indonesia yang digelar di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (31/10).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tersebut dihadiri oleh Manajer Proyek FIFA untuk regional Asia Oseania Niko Nhouvannasak, Koordinator FIFA untuk Asia Timur dan Regional ASEAN Chen Jin, perwakilan Kemenkes, Kemendagri, KemenPUPD dan Polri yang mengutus Tri Admodjo Marawasianto. Itu menjadi rapat kedua Satgas tersebut setelah yang pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2022.

Menurut Mochamad Iriawan, ada perkembangan yang baik dari hari ke hari terkait pekerjaan Satgas itu. "Setiap elemen sudah ada progres yang baik dan nantinya hasil ini akan kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo. Tentu FIFA dan AFC sangat mendukung. PSSI berharap kami dapat selesai sesuai time line yang telah dibuat ," kata dia.

Baca juga: Menpora tak ingin liga sepak bola nasional terhenti
Baca juga: Momentum penting audit stadion sepak bola


Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia bertugas untuk menemukan rumusan tentang tata kelola sepak bola di Indonesia, menyinkronkan peran juga tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola (mulai dari PSSI, pemerintah dan kepolisian, sampai klub peserta dan penonton), memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen kerumunan, manajemen penonton serta edukasi sepak bola.

Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan laga-laga sepak bola di Indonesia agar peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tidak terjadi lagi.