"Untuk rotan yang sudah dipoles kami datangkan dari Kalimantan, melalui pemasok di Bali. Kalau mengandalkan rotan lokal agak sulit mendapatkan yang sudah dipoles," kata Muliadi (45), perajin rotan UD Indah Kiat Rotan, di Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Kamis.
Selain memasok rotan dari Kalimantan, pihaknya juga mendatangkan tanaman hutan tersebut dari Pulau Sumbawa, namun masih dalam kondisi basah atau belum dipoles.
Menurut dia, pasokan rotan lokal saat ini agak relatif terbatas, sehingga harus mengandalkan pasokan dari luar NTB, termasuk Kalimantan.
"Mungkin karena aturan yang ketat, sehingga pasokan rotan dari Pulau Sumbawa agak terbatas, tidak seperti sebelum agak mudah dan jumlahnya bisa sesuai permintaan," ujarnya.
Muliadi mengatakan, permintaan kerajinan rotan saat ini sedang menggeliat, terutama dari para pengelola hotel bintang di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Jenis kerajinan rotan yang diminati, seperti sofa, meja, dan kursi. Harganya bervariasi tergantung motif yang diinginkan kalangan konsumen.
Pesanan kerajinan rotan, kata dia, bisa diselesaikan tepat waktu jika bahan baku tersedia dalam jumlah mencukupi, namun jika tidak maka konsumen diberikan pengertian.
"Kalau bahan baku cukup pesanan bisa selesai dalam waktu satu minggu untuk jenis kerajinan sofa, tapi kalau bahan baku seret, kami meminta penundaan hingga dua minggu," ujarnya.
Supar (42), perajin rotan lainnya mengatakan, usaha kerajinan rotan saat ini mulai menunjukkan peningkatan seiring berkembangnya dunia pariwisata di NTB.
Pesanan kerajinan rotan sebagian besar datang dari para pengelola hotel dan masyarakat.
"Pasar kerajinan rotan saat ini sudah mulai cerah. Beda dengan ketika tragedi Bom Bali yang lesu. Bahkan, pesanan sofa yang sudah jadi tidak diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB Hj Baiq Noviana Indiari, memperkirakan terbatasnya pasokan bahan bagi untuk kerajinan rotan mungkin erat kaitannya dengan regulasi larangan ekspor rotan dalam bentuk mentah.
Larangan ekspor bahan baku rotan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Antar Pulau Rotan.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 Tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode Tahun 2012 Yang Berasal Dari Pemanfaatan Dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.
Alasan mendasar dari dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan ini antara lain, menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan, meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta untuk mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.
"NTB juga sudah menghentikan pengiriman rotan keluar menggunakan kontainer. Selama ini rotan yang dikirim berasal dari Pulau Sumbawa. Mungkin karena regulasi itu, pencari rotan di Pulau Sumbawa cenderung berkurang," ujarnya.
(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026