Polresta Denpasar intensifkan tilang elektronik

id Polresta Denpasar ,Wakapolresta Denpasar ,Tilang elektronik di Denpasar ,ETLE di Denpasar ,Operasi zebra agung 2022,Pold

Polresta Denpasar intensifkan tilang elektronik

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Agung 2022 di halaman depan Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (24-11-2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, mengintensifkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) guna mencegah potensi pelanggaran dan menindak para pelanggar aturan lalu lintas.
 
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat menggelar apel kesiapan Operasi Zebra Agung 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (24/11), mengatakan bahwa pihaknya secara berkala melakukan penegakan hukum secara elektronik melalui delapan kamera ELTE yang tersebar di Kota Denpasar dan Badung.
 
Wakapolresta Wayan Jiartana menjelaskan bahwa pengoperasian tilang elektronik tersebut bertujuan untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mencegah potensi praktik pungutan liar.
 
Berdasarkan data operasi Zebra Agung pada tahun 2021, Polda Bali mencatat sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kali kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia, seorang luka berat, dan 133 orang luka ringan serta menimbulkan kerugian materiel sebesar Rp140.950.000,00.
 
Berdasarkan data tersebut, kata Wayan Jiartana, perlu serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, serta kendaraan.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, upaya penegakan hukum dalam operasi kali ini, secara langsung seperti menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, surat legalitas bagi pengendara, memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, dan kelengkapan berkendara, sedangkan secara tidak langsung atau mobile melalui pantauan ELTE yang tersedia di delapan titik di wilayah hukum Polresta Denpasar.
 
Ia menyebutkan beberapa prioritas pelanggaran, yaitu pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman (safety belt), melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Polda NTB kendala dalam penerapan sistem ETLE
Baca juga: Penerapan tilang sistem elektronik telah berlaku di Kota Mataram
 
Operasi penertiban berlalu lintas, menurut dia, sangatlah penting mengingat lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Dalam hal ini, produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung pada keamanan dan kelancaran lalu lintas.
 
Untuk itu, Polresta Denpasar menerjunkan 132 personel gabungan polresta dan jajaran untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sehingga harapannya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
 
Selain itu, Operasi Zebra Agung 2022 untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
  Pelaksanaan operasi ini, kata dia, mulai Kamis (24/11) sampai dengan 7 Desember 2022. Dalam hal ini, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan jajaran TNI, satuan polisi pamong praja, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
 
Wakapolresta Denpasar  AKBP Wayan Jiartana berharap seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP, tidak melakukan pungli, maupun pemerasan kepada masyarakat.