Penerapan tilang sistem elektronik telah berlaku di Kota Mataram

id tilang etle,etle mataram

Penerapan tilang sistem elektronik telah berlaku di Kota Mataram

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jadi dari pantauan kamera CCTV, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar
Mataram (ANTARA) - Penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah berlaku di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Senin, mengatakan, kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sebagai sarana pantau sudah terpasang.

"Jadi dari pantauan kamera CCTV, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Dari data yang ada nantinya petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan," kata Djoni.

Baca juga: Polisi petakan lima titik kamera tilang elektronik di NTB

Baca juga: Kapolri: Tilang elektronik mencegah penyalahgunaan wewenang

Baca juga: Penggunaan TNKB putih tunggu habiskan stok lama habis


Ia pun memastikan tilang melalui sistem ETLE ini sudah mulai diterapkan. Ada lima lokasi pantau, yakni di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

"Semua lokasi sudah kita berlakukan. Sudah ada juga yang kena tilang melalui sistem ETLE ini," ujarnya.

Pelanggaran yang menjadi sasaran petugas, adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan usia pengendara di bawah umur.

Meskipun sudah mulai berlaku di Kota Mataram, namun Djoni tidak menepis adanya kendala dalam penerapan tilang melalui sistem ETLE ini. Salah satunya, ketika pelanggar menggunakan kendaraan yang bukan miliknya.

"Kami kirim surat tilang ke pemilik kendaraan, tetapi pemilik kendaraan merasa tidak pernah melanggar," ucap dia.

Dengan adanya kendala tersebut, Djoni mengimbau kepada pemilik kendaraan, khusus di Kota Mataram yang sudah menerapkan tilang sistem ETLE, untuk mengingatkan kepada yang meminjam kendaraan, untuk tetap patuh terhadap aturan saat berkendara.

"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya.

Lebih lanjut, Djoni menyampaikan kepada warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.

"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk jadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia.