Aplikasi bank sampah bantu tangani sampah desa

id Bupati Klungkung ,Pemkab Klungkung ,Nyoman Suwirta ,Bank sampah desa gunaksa,Toss Center Klungkung ,Penanganan sampah di

Aplikasi bank sampah bantu tangani sampah desa

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kiri) menyaksikan cara kerja aplikasi bank sampah Guna Bangsa di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (28/11/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Klungkung

Klungkung (ANTARA) -
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyebutkan aplikasi Bank Sampah Guna Bangsa yang diresmikan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin membantu menuntaskan permasalahan penanganan sampah khususnya di desa.
 
Aplikasi Bank Sampah Guna Bangsa ini merupakan sebuah aplikasi bank sampah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah non organik dari hulu hingga hilir yang dirintis oleh mahasiswa Universitas Udayana Bali Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Mesin. "Kami sangat menyambut baik hadirnya aplikasi tersebut dalam mendukung program percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung," katanya di Klungkung, Senin.
 
Nyoman Suwirta mengatakan sampah merupakan masalah krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari semua elemen masyarakat termasuk di desa sekalipun. "Mengingat sifatnya penting dan mendesak, masalah tersebut harus ditangani secara bersama dengan mengedepankan perilaku yang bijak dalam mengolah sampah sekaligus menemukan cara-cara inovatif sebagai gerakan bersama menuju kota dan desa yang bebas sampah," katanya.

Suwirta mengatakan di samping penangan sampah dengan menggunakan sistem digitalisasi, tentunya sumber daya manusia perlu mendapat perhatian khusus juga yakni terkait edukasi kepada masyarakat luas agar memiliki mentalitas yang bijaksana dalam melihat dan mengolah sampah.
  "Manfaatkan program aplikasi bank sampah ini dengan sebaik-baiknya agar Desa Gunaksa bisa terhindar dari sampah plastik dan sampah organik," kata Bupati asal Nusa Penida tersebut.
 
Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap masyarakat agar bisa melaksanakan pemilahan sampah dari rumah atau tempat usaha untuk menunjang program Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Desa yang saat ini diusahakan terbentuk di semua desa di Kabupaten Klungkung. "Masalah sampah ini harus kita tangani bersama, agar nantinya suasana bersih, indah, nyaman dan sejuk selalu tercipta di Kabupaten Klungkung," kata Bupati Suwirta.
 
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana Prof. Nyoman Suarsana menyampaikan program ini merupakan aplikasi bank sampah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah non organik.
 
Dia berharap dengan aplikasi tersebut, penanganan sampah dari hulu sampai hilir akan lebih terbantu ke depannya khususnya bagi warga masyarakat Desa Gunaksa.
 
Program bank sampah tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa Universitas Udayana Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Mesin yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Gunaksa.  "Mudah-mudahan kegiatan ini bisa diikuti dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga nantinya Desa Gunaksa bisa terhindar dari permasalahan sampah," kata dia.
 
Secara umum, aplikasi bank sampah tersebut menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat terkait skema transaksi sampah non organik agar bernilai ekonomis. Agar berbagai jenis sampah tidak tercampur satu dengan yang lainnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan tiga jenis wadah untuk menampung sampah.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah akan mendorong pertumbuhan Bank Sampah
Baca juga: BUMN mengajak warga lingkar Mandalika pilah sampah jadi emas
 
Hal tersebut berkaitan dengan tiga pola utama yang wajib dilakukan dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga dimana sampah akan dipilah menjadi 3 jenis, yaitu organik, nonorganik dan residu. Untuk penanganan beberapa jenis residu yang memerlukan penanganan khusus nantinya akan dibantu oleh pemerintahan desa.
 
Selain itu, aplikasi ini juga memberikan informasi mengenai jenis sampah yang diterima oleh bank sampah, serta nilai rupiah yang dapat diperoleh masyarakat ketika diserahkan kepada petugas yang melakukan transaksi jual-beli sampah.