Mataram, 12/12 (ANTARA) -  Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram Hj Sri Utami Ekaningtyas mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Barat terus diserbu berbagai produk ilegal dan berbahaya karena mengandung zat kimia yang bisa mengganggu kesehatan.
  "Indikasinya, nilai produk obat dan makanan ilegal yang disita selama 2012 mencapai Rp475 juta. Angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp150 juta," katanya di Mataram, Rabu.
  Ia mengatakan, jumlah kasus tindak pidana pengedaran obat dan makanan ilegal dan berbahaya bagi konsumen di NTB, sejak 2009-2012 terus mengalami peningkatan.
  Menurut dia, adanya peningkatan pengungkapan kasus tindak pidana obat dan makanan itu merupakan  salah satu bukti bahwa pihaknya terus menggencarkan pemberantasan peredaran produk yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
  "Jenis produk yang disita selama 2012 adalah obat keras senilai Rp28 juta. Produk tersebut disita dari pelaku usaha berinisial N di Kabupaten Sumbawa," katanya.
  Pelaku tindak pidana itu saat ini sedang menunggu proses sidang di pengadilan.
  Selanjutnya, kosmetika senilai Rp430 juta yang disita di dua kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Barat senilai Rp300 juta dengan pelaku berinisial KS, dan di Kabupaten Lombok Timur senilai Rp130 juta dengan pelaku berinisial S.
  Pelaku tindak pidana yang ditangkap di Kabupaten Lombok Barat sudah divonis satu tahun oleh pengadilan, namun mengajukan banding, sedangkan pelaku yang ditangkap di Kabupaten Lombok Timur saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Mataram bekerja sama dengan Polda NTB.
  Produk lainnya yang berhasil disita selama 2012, kata Ekaningtyas, adalah obat tradisional dengan dua orang pelaku yakni berinisial I dan WA. Keduanya ditangkap di Mataram dengan barang bukti senilai Rp2,8 juta.
  BBPOM Mataram juga berhasil menyita obat keras tanpa izin edar dan membahayakan  kesehatan konsumen senilai Rp15 juta dari tangan MN yang mengedarkan di Kota Mataram.
  Ketiga pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional dan obat keras tersebut masih diproses oleh pihak kejaksaan.
  "Kami juga menyita produk makanan berupa mi basah mengandung formalin yang dijual oleh pelaku berinisial N, warga Kabupaten Bima. Nilai barang bukti yang disita Rp50 juta. Pelaku masih menunggu proses sidang," ujarnya.
  Menurut dia, para pelaku tindak pidana obat dan makanan ditangkap karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan dan Undang-Undang (UU) tentang Pangan.
  Upaya pemberian sanksi pidana kepada mereka yang melanggar UU Kesehatan dan UU Pangan sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatannya karena bisa membahayakan jiwa manusia.
  Ekaningtyas juga mengimbau  konsumen terutama masyarakat pedesaan untuk cerdas dalam membeli sebuah produk, terutama kosmetika karena tidak menutup kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang bisa merusak kulit, bahkan menyebabkan kanker.
  "Produk kosmetika serta obat keras ilegal dan berbahaya yang disita sebagian besar datang dari luar NTB dengan mendompleng merek terkenal. Jadi konsumen jangan hanya melihat harganya  murah, tetapi lihat itu produk asli apa ilegal," ujarnya.

(ant)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026