Biak (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen mempercepat pemerataan dan kesejahteraan rakyat Papua, antara lain, dengan cara memekarkan Papua menjadi empat provinsi dan Papua Barat menjadi dua provinsi pada tahun 2022.
Pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi itu selaras dengan kondisi geografis Papua, yang luasnya hampir 3,5 kali Pulau Jawa. Papua, dulu dinamakan Irian Jaya, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG) di bagian Timur.
Memasuki Reformasi pada Mei 1998, ada aspirasi masyarakat untuk mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua saat kunjungan kenegaraan ke Kota Jayapura. Perubahan nama tersebut pada tanggal 1 Januari 2000.
Pembangunan Papua mendapat angin segar pada tahun 2001 menyusul perolehan status Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 21 Tahun 2001.
Hasil dari perjalanan panjang 20 tahun Provinsi Papua berstatus otsus, secara perlahan namun pasti, mulai dirasakan masyarakat. Itu juga membuktikan adanya kemauan politik kuat Pemerintah Indonesia untuk memajukan Papua agar sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.
Komitmen dan kesungguhan membangun Tanah Papua yang berkeadilan, maju, dan sejahtera terus dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga saat ini.
Kesungguhan itu dibuktikan dengan membangun berbagai sarana prasarana infrastruktur dasar masyarakat asli orang Papua, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, rumah sehat layak huni, jalan, jembatan , pelabuhan laut, hingga perluasan bandara sejumlah kabupaten di Papua.
Realisasi atas komitmen tersebut berlanjut. Pada tahun 2022, Pemerintahan bersama DPR RI mengesahkan pemekaran daerah Papua menjadi tiga daerah otonomi baru yakni Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya, serta Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke. Untuk Provinsi Papua Barat menambah satu daerah otonomi baru Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Pemerataan pembangunan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengunjungi Biak pada awal Desember 2022 menyatakan pemekaran wilayah di Papua merupakan salah satu solusi Pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan adanya daerah otonomi baru itu diharapkan mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas. Papua dinilai terlalu luas kalau hanya terdiri atas dua provinsi.
"Penambahan provinsi baru di Papua untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Untuk itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru, " ujar Wapres kala menerima aspirasi masyarakat Saereri di Biak terkait pemekaran DOB Provinsi Papua Utara.
Kebijakan pemekaran wilayah Papua telah dilakukan DPR RI pada tanggal 25 Juli 2022 dengan mengesahkan tiga undang-undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru di Papua yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan serta Provinsi Papua Barat Daya di Sorong.
Dengan disahkan UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri atas enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Wilayah adat
Panglima Adat Biak Yosef Daud Korwa menilai pemekaran wilayah baru Provinsi Papua memperhatikan pembagian wilayah pemerintahan adat di Tanah Papua. Pembentukan tiga provinsi baru di Papua dan satu provinsi Papua Barat Daya itu untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di tiap-tiap provinsi.
Dengan pemekaran wilayah maka pembangunan dapat lebih fokus, rentang kendali lebih dekat, dan mampu menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien sekaligus membuka lapangan kerja.
Lebih dari itu, bisa memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya di setiap daerah otonomi baru sebagai modal sosial. "Keberadaan daerah otonom baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " ujar Yosef.
Atas nama masyarakat adat, tokoh agama, tokoh pemuda, perempuan, dan pimpinan ormas Paguyuban Nusantara menyampaikan aspirasi rakyat untuk pemekaran Provinsi Papua Utara kepada Wapres Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Biak pada awal Desember 2022.
Baca juga: WVI sebut banyak anak-anak di Asmat belum bisa membaca
Baca juga: Aparat keamanan beri rasa aman sambut Natal
Menurut Yosef, tinggal satu wilayah adat Saereri, meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen, yang juga harus dimekarkan menjadi daerah otonomi baru Provinsi Papua Utara. "Agar terdapat keadilan untuk masyarakat adat di Tanah Papua, kami juga menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Papua Utara. Ya, ini merupakan wilayah adat Saereri, " sebut Yosef.
Deputi Sekretaris Wapres bidang kebijakan pemerintahan Dr Felix V. Wanggai menyebut tujuan pemekaran di Papua untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat asli orang Papua. Adanya daerah otonomi baru Papua, menurut Velix, untuk mengangkat harkat martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, serta perkembangan aspirasi masyarakat Papua. "Diharapkan orang asli Papua lebih menikmati pemerataan dan keadilan pembangunan," sebut Velix.