Mataram, 8/2 (ANTARA) - Empat parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan pasangan calon DR KH Zulkifli Muhadli dan Prof DR H Muhammad Ichsan (Zul-Ichsan) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Mataram, Jumat.

  Keempat parpol peserta Pemilu 2009 itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

  Dukungan keempat parpol itu menghasilkan sembilan kursi atau 15 persen dari total 55 kursi di DPRD Provinsi NTB, sehingga memenuhi syarat minimal mengunsung pasangan calon.

  Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari keempat parpol itu hadir dalam pendaftaran pasangan calon untuk bertarung pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 itu.

  Pasangan calon yang diusung juga hadir, sesuai ketentuan yang digariskan KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkda) di Provinsi NTB itu.

  Pasangan ini, dideklarasi oleh parpol pengusungnya pada 24 Januari 2013, yang dipadukan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.

  Zulkifli merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB NTB, yang masih menjabat Bupati Sumbawa Barat untuk periode keduanya. Jabatan bupati itu diraih sejak 2005.

  Sementara Ichsan adalah mantan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Mataram (Unram) yang kini menjabat Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) NTB.

  Paket "Zul Ichsan" merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar semenjak KPU Provinsi NTB membuka tahapan pendaftaran pasangan calon, pada 5 Februari yang akan berakhir 11 Februari mendatang.

  Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi NTB itu akan dipadukan dengan Pilkada di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. Tahapan pemungutan suara dijadwalkan 13 Mei untuk putaran pertama dan 22 Juli untuk putaran kedua, yang akan berlangsung di 9.000-an Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 1.135 desa, 116 kecamatan, 10 kabupaten/kota.  

  "Berkas pendaftaran sudah kami terima, dan jumlah dukungan parpol mencapai 15 persen, atau memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan calon. Sesuai ketentuan KPU akan menindaklanjutinya pada tahapan verifikasi dokumen dukungan parpol," kata Anggota KPU NTB Darmansyah. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026