Polda-FKUB Provinsi Lampung sikapi bom bunuh diri

id polda lampung, fkub lampung, teror bom,bom bandung

Polda-FKUB Provinsi Lampung sikapi bom bunuh diri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) setempat menyikapi aksi bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena tak manusiawi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus diwakili Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Sabtu, menyampaikan ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan benar-benar dijaga khususnya perhatikan orang-orang yang keluar masuk markas kepolisian. "Atas peristiwa itu, kami memperketat pengamanan polda, polres, dan polsek untuk mengantisipasi kemungkinan masih adanya pelaku teror bom," kata Pandra.

Peristiwa insiden bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (7/12), para tokoh lintas agama yang tergabung di dalam FKUB Provinsi Lampung menyatakan sikap, mengutuk dengan keras perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi. "Teror bom itu juga merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa serta mengganggu kerukunan hidup umat beragama," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

FKUB, lanjutnya, juga meminta dengan serius mengusut serta menindak aktor intelektual berikut jaringan sesuai perundang-undangan yang berlaku agar tidak terulang lagi insiden yang sama. Ia menjelaskan, FKUB Lampung juga memberikan imbauan berkenaan dengan perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, agar tetap memelihara semangat toleransi, saling menghormati dan menghargai, menciptakan suasana kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

Baca juga: BNPT menduga pelaku bom Polsek Astanaanyar tak bekerja sendiri
Baca juga: TGB Zainul Majdi katakan bom bunuh diri dikecam dalam pandangan Islam


"Apabila melihat yang mencurigakan, atau indikasi akan ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat, agar dapat dilakukan langkah langkah antisipasi," ujarnya.

Pandra meminta masyarakat apabila ada orang yang mencurigakan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Selain itu, juga bisa melaporkan melalui aplikasi Polri Super Apps atau call center 110.