"Sesuai rekomendasi Pansus DPRD Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Mandalika, maka pimpinan mendukung upaya itu, agar apa yang diinginkan rakyat atas Mandalika segera terwujud," kata Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, saat memimpin sidang paripurna DPRD NTB, di Mataram, Senin.
Sidang paripurna itu antara lain mengagendakan laporan hasil kerja Pansus DPRD NTB Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Mandalika.
Pansus DPRD NTB itu melakukan serangkaian kajian, konsultasi hingga studi lapangan dan studi komparatif, termasuk koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) dan manajemen PT Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC) di Jakarta, 12 Februari 2013.
Pansus itu juga mendapat laporan dari manajemen BTDC bahwa Areal kawasan Mandalika yang diserahkan dalam bentuk Hak Pakai Lahan (HPL) kepada BTDC seluas 1.175 hektare, yang akan dikembangkan menjadi salah satu ikon pariwisata nasional, bahkan dunia di masa mendatang.
Dari 1.175 hektare itu, areal seluas 1.035 hektare dipastikan tidak bermasalahan dari aspek kepemilikan lahan.
Namun, di kawasan Mandalika itu, juga terdapat lahan milik perorangan namun bersinggungan dengan areal kawasan Mandalika yang hendak dikelola BTDC beserta investor mitranya.
Lahan milik perorangan itu letaknya secara masiv di sejumlah lokasi namun jika ditotalkan mencapai 135 hektare.
Dari 1.175 hektare itu, areal sekitar 400 hektare yang akan dimanfaatkan lebih dulu, yang terletak di bagian tengah kawasan Mandalika. Dari 400 hektare itu, sekitar 50 hektare lahan yang masih merupakan milik perorangan sehingga harus segera dibebaskan.
Terkait permasalahan lahan perorangan yang belum dibebaskan itu, Pemprov NTB memfasilitasi pembentuk tim terpadu hingga digelar berbagai pertemuan guna menuntaskan pembebasan lahan tersebut.
Pada rapat terakhir di Mataram, Jumat (15/2), berbagai pihak terkait mengungkapkan kepemilihan atas lahan seluas 50 hektare itu sehingga diinventarisir kemudian dicari pemiliknya untuk kepentingan pembebasan lahan.
Lahan perorangan seluas 50 hektare itu diupayakan terbebaskan dan menjadi hak pengelolaan investor, paling lambat sebulan ke depan.
Sambil merampungkan proses pembebasan 50 hektare lahan itu, tim terpadu juga terus menginventarisir kepemilikan 85 hektare lahan perorangan lainnya yang juga harus dibebaskan agar tidak menjadi hambatan bagi kalangan investor.
Pembebasan lahan tersebut merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dan institusi terkait lainnya, sehingga BTDC beserta investor mitranya leluasa mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Mandalika sesuai rencana besar dan rencana detail yang telah dirampungkan.
DPRD NTB akan terlibat aktif mendorong penuntasan pembebasan lahan perorangan di kawasan Mandalika itu, agar dapat dituntaskan paling lambat Juni 2013.
Bahkan, DPRD NTB akan segera membentuk tim khusus pengganti pansus, yang bertugas mendorong terealisasinya pembebasan lahan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan manajemen BTDC.
BTDC merupakan BUMN Indonesia yang dipercayakan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Pulau Lombok bagian selatan itu, karena dianggap sukses dalam pengembangan kawasan Nusa Dua, Bali.
BTDC kemudian menggandeng PT MNC Land dan PT Gobel Internasional, serta Club Mediterane atau Clum Med, untuk memulai pengembangan hotel mewah beserta fasilitas pendukung seperti lapangan golf.
PT MNC Land merupakan bagian dari MNC Group, yang dalam kiprahnya selama dua dasawarsa telah berhasil menempatkan dirinya sebagai salah satu pengembang terkemuka di Indonesia.
Sedangkan PT Gobel Internasional yang merupakan salah satu perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia.
Untuk tahap awal, akan dibangun dua unit hotel berbintang dan lapangan golf, oleh dua investor nasional PT MNC Land Tbk dan PT Gobel Internasional, dengan dukungan anggaran sekitar Rp600 miliar.
MNC dan Gobel Internasional juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Club Méditerranée atau yang lebih dikenal dengan Club Med, pada 22 Januari 2013, di Jakarta, atau sehari setelah petinggi dari tiga perusahaan itu meninjau lokasi pengembangan "Mandalika Smart Resort" di Tanjung A'an, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 60 kilometer arah selatan Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.
Selain itu, Lipo Group juga berminat membangun dua unit hotel mewah di kawasan Mandalika, dan satu unit hotel lainnya oleh investor lain.
Dengan demikian, dalam dua tahun ke depan akan dibangun lima unit hotel berbintang disertai fasilitas mewah, termasuk lapangan golf di kawasan Mandalika. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026