Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita 1.440 botol minuman keras jenis bir yang beredar tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
"Jadi, seribu lebih botol minuman keras ini disita oleh anggota Polresta Mataram maupun jajaran polsek dari para pedagang yang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis.
Dia pun mengatakan penyitaan ini merupakan bentuk atensi kepolisian dalam menekan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Karena itu, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
"Khusus minuman beralkohol ini masuk dalam atensi kami di lapangan. Karena kebanyakan dari kasus kecelakaan di malam tahun baru itu disebabkan pengaruh minuman beralkohol," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru dengan euforia berlebihan.
"Pemerintah kota juga sudah menyiapkan imbauan agar tidak merayakan malam pergantian tahun. Hal itu yang akan kami kawal. Kami akan gelar razia di tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian kota," ujar dia.
Berita Terkait
Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras
Sabtu, 17 Desember 2022 6:37
Polres Bima Kota menyita 405 botol berisi arak
Senin, 13 Juni 2022 15:26
Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 17:38
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Polres Sukabumi Kota gencar razia miras jelang Nataru
Senin, 18 Desember 2023 7:16
Polisi razia peredaran miras di Lombok Tengah jelang Pemilu 2024
Sabtu, 2 Desember 2023 11:53
Satpol PP Mataram meningkatkan pengawasan peredaran miras pada Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 16:36