Mataram, 11/3 (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkota) Mataram, menyegel 10 unit toko modern dalam pengelolaan Alfamart dan Indomaret di sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.

  Pemkot Mataram menerjunkan pejabat terkait di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk menertibkan 10 unit toko modern yang beroperasi tanpa izin operasional itu.

  Dari 10 unit toko modern itu, masing-masing lima unit dikelola oleh jaringan Alfamart dan Indomaret, yang berlokasi di Jalan Industri, dan Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan, serta Jalan Sultan Salahudin di Karangpule, Sekarbela.

  Petugas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, dan Satpol PP Kota Mataram itu menempelkan kertas bertuliskan "ditutup sementera" di pintu toko/minimarket itu, dan meminta pengelola usaha toko modern itu agar tidak mengoperasikannya.

  Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, upaya penertiban itu dilakukan setelah tujuh hari pascarapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Mataram.

  Pada 4 Maret 2013 digelar rapat koordinasi dengan pengelola Alfamart dan Indomart yang beroperasi di Kota Mataram, dan disepakati bahwa yang belum mengantongi izin operasional agar segera melengkapinya. 

  "Jika belum mengantongi izin operasional maka usaha tersebut harus ditutup sementara. Nah, ini sudah tujuh hari tapi masih juga beroperasi, sehingga 10 unit Alfamart dan Indomart ini kami segel agar berhenti beroperasi," ujarnya.

  Sepuluh unit pasar moder Alfamart dan Indomaret itu merupaka bagian dari 66 unit yang beroperasi di Kota Mataram.

  Sebanyak 14 unit diantaranya telah memiliki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), atau sebagian besar belum boleh beroperasi tanpa izin tersebut.

  "Kami terus pantau dan tertibkan, yang belum berizin pasti ditutup paksa. Tadi, drai 10 unit yang kami segel itu, beberapa sempat buka namun cepat-cepat tutup sebelum kami tiba di lokasi," ujar Bayu.

  Alfamart hadir di Pulau Lombok sejak awal 2012, yang menggunakan pola bisnis waralaba (franchise), dengan nilai investasi sekitar Rp700 juta/unit minimarket.

  Alfamart merupakan usaha yang dimiliki dan dioperasionalkan berdasarkan kesepakatan waralaba dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku pemegang merek Alfamart dengan motto "Belanja Puas,Harga Pas" .

  Model bisnisnya yakni menjual  berbagai kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan lokasinyapun sangat mudah dijangkau atau berlokasi di sekitar wilayah perumahan.

  Alfamart didirikan pada tanggal 18 Oktober 1999 dan pada saat itu sebagai unit usaha dari  ritel group Sampoerna dan waktu itu masih menggunakan nama Alfa minimarket. Memasuki  tahun 2003 nama Alfa minimarket berubah menjadi Alfamart hingga sekarang.

  Pada 2006 Alfamart telah mendapatkan ISO 9001:2000 berkat  pengalaman dan kerja keras seluruh karyawan dan manajemen Alfamart, sehingga Alfamart menjadi salah satu raksasa bisnis waralaba di tanah air dan berbagai award pun telah diraihnya seperti Super Brand dari IBBA (Indonesia’s Best Brand Award) hingga World Of Mouth Award.

  Sedangkan Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 200 meter persegi. Dikelola oleh PT Indomarco Prismatama.

  Hingga Februari 2009 Indomaret mencapai 3176 gerai, termasuk di Pulau Lombok dan Sumbawa, NTB.

  Indomaret mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto "mudah dan hemat".

  Lebih dari 3.500 jenis produk makanan dan nonmakanan tersedia dengan harga bersaing, memenuhi hampir semua kebutuhan konsumen sehari-hari.

  Didukung oleh 12 pusat distribusi, yang menggunakan teknologi mutakhir, Indomaret merupakan salah satu aset bisnis yang sangat menjanjikan.

  Keberadaan Indomaret diperkuat oleh anak perusahaan di bawah bendera grup INTRACO, yaitu Indogrosir, Finco, BSD Plaza dan Charmant. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026