Belasan honorer itu mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTB, di Mataram, Kamis, guna menyampaikan keluh-kesahnya, sekaligus meminta Ombudsman menyikapi permasalahan tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, belasan honorer yang mengadu itu merupakan bagian dari 25 orang honorer K2 di RSUP NTB yang merasa terabaikan.
"Beberapa diantara mereka sudah bekerja sebagai honorer di RSUP NTB sejak 2003 dan 2005, namun tidak terangkum dalam daftar honorer K1, dan berharap terangkum dalam K2 namun juga tidak terealisasi sehingga datang mengadu ke kami," ujarnya.
Menurut Adhar, permasalahan tersebut terkesan ironis karena semestinya honorer sejak 2003 atau dibawah 2005 terangkum dalam daftar honorer K1 yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir 2012.
Malah tidak terangkum dalam daftar honorer K1, dan juga K2, sehingga terkesan diabaikan oleh negara, padahal mereka sudah mengabdi cukup lama dan didukung surat keterangan dari pimpinan RSUP NTB.
"Ini surat pendukung yang menjelaskan status honorer, memang beda-beda suratnya, ada yang berbentuk surat keputusan Direktur RSUP NTB, ada pula yang berbentuk surat perjanjian," ujarnya.
Para honorer itu, lanjut Adhar, mengadu ke Ombudsman setelah mengetahui namanya tidak tertera dalam daftar honorer K2 yang terpampang di media massa lokal NTB untuk kepentingan uji publik.
Ombudsman NTB kemudian menyikapi permasalahan tersebut dengan mengagendakan klarifikasi dengan pihak terkait segera mungkin.
Disinyalir terjadi pemberkasan administrasi para honorer di jajaran Pemprov NTB yang tidak beres, proses pemberkasan yang tidak transparan, serta pendataan tenaga honorer yang asal-asalan.
"Kami tindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman, setelah klarifikasi kami laporkan ke Ombudsman pusat untuk direkomendasikan ke pemimpin negara," ujarnya.
Program pemberdayaan tenaga honorer oleh pemerintah, dibagi dalam dua kategori yakni kategori satu (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori dua (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi CPNS, namun masih saja ada tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlah lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni K1 dan K2, yang jumlah untuk kedua kategori itu mencapai sekitar 890 ribu orang.
Untuk honorer K1, pemerintah telah mengumumkan pengangkatannya menjadi CPNS yang jumlahnya sebanyak 270 ribu orang, pada Maret 2012. Sedangkan honorer K2 yang jumlahnya sekitar 630 ribu, kini masih diverifikasi lebih lanjut.
Honorer K2 didata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut, hingga Kementerian PAN dan RB mengumumkan ke publik dalam kerangka uji publik.
Versi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, di jajaran Pemprov NTB honorer K1 sebanyak 19 orang yang sudah diangkat setelah namanya diumumkan, dan 29 orang lainnya belum diumumkan pengangkatannya, karena terkait administrasi.
Untuk honorer K2, awalnya hanya tiga orang yang diusulkan kemudian ditambah 86 orang nama baru sehingga jumlahnya mencapai 89 orang. (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026